Kasus Kakek Hamili cucunya : Kabid Dinas Pendidikan, Kalau Sudah Selesai Melahirkan, Masih Bisa Sekolah

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Berikan Keringan Kepada Siswa SD yang menjadi korban Pencabulan oleh Kakeknya Sendiri hingga Hamil 8 Bulan. Kamis (11/05/23).

Don Rajagukguk, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Dairi saat ditemui di ruangannya mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada siswi tersebut sesuai kesepakatan bersama dengan pihak keluarga.

“Kalau misalnya dia ingin cuti selama setahun, lalu dia kembali masuk ke sekolah tahun depan juga boleh,” ujarnya.

Dikatakannya kepada Wartawan, anak-anak tidak boleh tidak sekolah, dan wajib menempuh pendidikannya.

“Intinya kita tidak ingin si anak tersebut putus sekolah. Jangan sampai dia putus sekolah. Gak boleh itu. Kalau ingin cuti, dipersilahkan,” Tuturnya.

Dirinya pun tidak mempermasalahkan apabila si anak tetap ingin masuk ke sekolah.

“Kalau ingin tetap masuk, juga tidak apa-apa. Semua itu tergantung dari pihak keluarganya,” jelasnya.

Terkait itu pula, Don meminta kepada kepala sekolah dan para guru untuk tetap memberikan bimbingan konseling kepada sang anak, agar tidak menjadi korban bully oleh teman-temannya.

“Kita sudah memberikan konseling kepada pihak sekolah. Kita sudah panggil kepala sekolah dan guru, dan kita tekankan ke sekolah, jangan sampai si anak dibully di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Terkait dengan biaya uang sekolah, Don mengatakan seluruh biaya sekolah bagi pelajar SD ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial OG (60) di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di sekolah, guru dari korban itu melihat gerak-gerik tingkah Bunga yang aneh.

“Setelah itu, guru korban melaporkan hal tersebut kepada neneknya, AS untuk datang ke sekolah, ” Ujarnya.

Setibanya di sekolah, pihak guru dan bidan desa memberitahu bahwa cucunya telah hamil berdasarkan hasil tes pack yang menunjukkan korban positif hamil.

Nenek korban pun merasa terkejut dan langsung menanyakan kepada Bunga siapa yang tega melakukan perbuatan cabul tersebut.

“Saat itu korban menerangkan bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah OG, atau kakek kandungnya,” jelasnya.

Warganet@josmar_Sith di kutip Dari Instagram @InfoDairi yang menanggapi berita Pencabulan tersebut mengatakan, pelaku pencabulan terhadap cucunya tersebut, pihak kepolisian Polres Dairi harus menghukum pelaku seberat – berat mungkin.

“Bila perlu, Dari Pihak Polres Dairi, segera dihukum mati si pelaku, karena sudah merusak martabat anak usia dibawa 18 tahun,” pungkasnya.

 

Iklan RS Efarina