Manggarai, Simantab. Com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Manggarai masih terbilang meningkat pada tahun 2021.
Hal itu berdasarkan data yang dihimpun media ini dari Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai pada Rabu (12/01).
Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai melalui Paur humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan pada tahun 2021 meningkat hingga 15 kasus.
Dari total 46 kasus yang dilaporkan pada tahun 2021, diantaranya terdapat 7 kasus penganiayaan terhadap anak, 18 kasus penganiayaan dewasa dan 15 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sementara, langkah preventif untuk menekan lajunya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Manggarai, saat ini unit PPA Polres Manggarai bekerjasama dengan badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) untuk melakukan sosialisasi dari tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan.