Kejahatan Seksual terhadap Anak di Samosir, Arist: Mencabik Rasa Kemanusiaan

Samosir – PMR (37) warga Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara melakukan kejahatan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) usia 13 tahun.

PMR masih memiliki hubungan keluarga dan marga dengan ABK, sebut saja Putri.

“Perbuatan pelaku telah melecehkan dan mencabik-cabik martabat dan rasa kemanusiaan kita, seharusnya korban dijaga dan dilindungi oleh pelaku. Bukan justru merusak masa depannya,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5/2021).

Dia mengatakan, sudah sepantasnya tindakan PMR ditempatkan sebagai perbuatan kriminal luar biasa (extraordinary crime).

Pelaku harus dijerat pidana luar biasa dengan ancaman minimal 10 penjara, maksimal 20 tahun dan bisa diancam seumur hidup sesuai UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA

“Apalagi diketahui pelaku adalah orang dekat korban dan semarga pula,” kata Arist.

Dia kemudian mendesak Bupati Samosir untuk hadir memberikan atensi dan perlindungan khusus terhadap ABK ini.  

“Jangan biarkan korban menderita. Tolong bapak bupati,” katanya.

Meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Samosir, kata Arist, sudah selayaknya bupati setempat mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga, Desa dan Kampung. 

Warga desa dan kampung harus dilibatkan untuk menjadi pelapor dan pelopor. Perlindungan anak diintegrasikan dengan program pemberdayaan desa.

Dia juga mengapresiasi kerja cepat Polres Samosir mengungkap kejahatan seksual ini. Komnas PA akan mengirimkan tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak ke Samosir.()

Iklan RS Efarina