TOBA, Armadanews.id | Kejaksaan Negeri Toba Samosir menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp.382.800.000 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat-Parsoburan TA 2020 pada APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cq.UPTUJ Tapanuli Utara, Selasa (22/2/2022).
Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu didampingi Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon dan Kasi Pidsus, Richard Sembiring menggelar Konprensi Pers di ruang Rapat Kejari Tobasa, Selasa (22/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam keterangannya, Baringin menyampaikan, Bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.382.800.000,- diberikan oleh tersangka atas nama AAG yang menjabat sebagai Direktur CV. RM selaku Rekanan/Penyedia melalui kuasa hukumnya.
Baringin juga menyampaikan, dalam perkara ini Kejari Toba Samosir sudah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AAG (Direktur CV.RM) Selaku Rekanan/Penyedia.
“Kedua tersangka melanggar Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Baringin.
Lebih lanjut Baringin menyampaikan, kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan, uang pengembalian kerugian negara ini sementara disita oleh Penyidik
Kejari Tobasa.
“Dengan dikembalikannya kerugian ini, sementara kita sita untuk menjadi bahan bukti di persidangan bahwa yang bersangkutan kooperatif mengembalikan kerugian negara pada proses penyidikan,” pungkas Baringin.
Terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Baringin menegaskan sampai saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
“Nanti kita lihat siapa yang bertanggungjawab. Sampai saat ini masih dua orang ini,” pungkas Baringin.
Sebelumnya, AAG dan RMS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat – Parsoburan
TA 2020 oleh Kejari Toba Samosir, Kamis (17/2). (Edu Antonius Nainggolan)
Artikel Kejari Toba Samosir Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp.382.800.000 Dari Tersangka Korupsi Jalan Silimbat Parsoburan pertama kali tampil pada Armada News.