
Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat.
Pematangsiantar|Simantab – Di tengah meningkatnya kekhawatiran generasi muda terhadap mahalnya biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tetap mendorong Program Ayo Menikah sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga sekaligus upaya menekan praktik pernikahan usia anak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, mengatakan program tersebut tidak sekadar bersifat imbauan moral, tetapi dibarengi kemudahan layanan, penguatan regulasi, serta pembekalan pra-nikah yang lebih terstruktur.
Menurutnya, kecenderungan generasi muda menunda menikah bukan berarti menolak nilai pernikahan, melainkan bentuk kehati-hatian menghadapi realitas hidup yang semakin kompleks.
“Negara hadir untuk memastikan pernikahan berlangsung secara sah, matang, dan bertanggung jawab,” ujar Ahmad Qosbi saat ditemui di Pematangsiantar, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga : 308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025
Ia menjelaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) terus didorong meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam pencatatan pernikahan yang cepat, transparan, dan profesional melalui sistem SIMKAH.
“Masyarakat yang ingin menikah cukup melengkapi dokumen dan datang ke KUA. Proses pendaftaran dilakukan petugas secara tertib dan terdata,” katanya.
Meski demikian, Ahmad Qosbi menegaskan bahwa pernikahan bukan semata urusan administrasi. Ia menyoroti pernikahan usia dini yang masih menjadi tantangan serius di sejumlah daerah.
“Remaja, khususnya perempuan, sering kali belum siap secara psikologis, fisik, dan ekonomi. Dampaknya bisa panjang, mulai dari perceraian, masalah kesehatan ibu dan anak, hingga kemiskinan struktural,” jelasnya.
Untuk itu, Kemenag memperketat regulasi melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak dan remaja.
Di tingkat daerah, Kantor Kemenag Kota Pematangsiantar mencatat sepanjang 2025 terdapat 850 pernikahan yang tercatat resmi. Kepala Kantor Kemenag Kota Pematangsiantar, Al Ahyu, menyebut seluruh calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
“Bimbingan pra-nikah menjadi program wajib untuk membekali calon pengantin agar siap membangun keluarga yang harmonis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga : Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara
Dalam bimbingan tersebut, calon pengantin dibekali materi agama, psikologi keluarga, hukum perkawinan, perencanaan ekonomi, hingga kesehatan reproduksi. Menurutnya, banyak kasus perceraian terjadi karena pasangan tidak siap menghadapi tekanan hidup setelah menikah.
Selain itu, Kemenag Kota Pematangsiantar juga menjalankan program Nikah Hijau dengan memberikan bibit tanaman atau buah kepada pasangan yang menikah sebagai bagian dari kepedulian lingkungan.
“Bibit pohon ini bukan sekadar simbol, tetapi investasi jangka panjang bagi generasi mendatang,” katanya.
Data Kemenag menunjukkan fluktuasi angka pernikahan sepanjang 2025, dengan puncak tertinggi pada Juni sebanyak 96 pernikahan dan terendah pada Maret sebanyak 19 pernikahan. Secara keseluruhan, angka pernikahan meningkat hampir 10 persen dibandingkan 2024.
Namun, psikolog anak dan keluarga dari Universitas Sumatera Utara, Amalia Sari Mariati Nasution, menilai angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi psikologis generasi muda.
Menurutnya, banyak anak muda menunda menikah karena pekerjaan tidak tetap, pendapatan rendah, dan biaya hidup yang terus meningkat.
“Kalau menghidupi diri sendiri saja masih sulit, mereka akan berpikir ulang untuk membangun keluarga,” ujarnya.
Amalia menilai ajakan menikah perlu diiringi kebijakan lintas sektor, seperti penciptaan lapangan kerja dan jaminan kesejahteraan.
“Tanpa dukungan struktural, pernikahan akan tetap berada di persimpangan antara idealisme negara dan kecemasan realitas,” tutupnya.(Putra Purba)






