Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024–2026, yang ditandatangani Wali Kota periode 2022–2025, Susanti Dewayani.
Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar untuk kedua kalinya menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) sebesar lebih dari 1.000% untuk periode 2024–2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024–2026, yang ditandatangani Wali Kota periode 2022–2025, Susanti Dewayani.
Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 4/2021, Susanti telah menetapkan kenaikan NJOP dan PBB-P2 antara 300–1.000 persen.
Kenaikan Fantastis dan Reaksi Publik
Akademisi Robert Tua Siregar menilai kenaikan NJOP PBB P2 lebih dari 1.000% seharusnya dikaji ulang. Menurutnya, Pemkot Pematangsiantar terlalu fokus pada peningkatan pendapatan, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kajian ilmiah.
Ia mengingatkan bahwa akurasi data objek pajak adalah kunci dalam penetapan NJOP. “Namun kenyataannya, kondisi data objek pajak di Indonesia banyak yang tidak sesuai dan tergolong kurang baik,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Robert mencontohkan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, NJOP per meter naik dari Rp103 ribu pada 2023 menjadi Rp1,147 juta pada 2024. Ia berharap Wali Kota periode 2025, Wesly Silalahi, mengkaji ulang penetapan tersebut melalui mekanisme resmi.
Menurutnya, keputusan wali kota terkait NJOP adalah produk hukum yang bisa direvisi atau dicabut dengan mempertimbangkan masukan masyarakat, DPRD, dan evaluasi teknis Zona Nilai Tanah (ZNT).
Notaris dan PPAT Henry Sinaga juga mendesak peninjauan kembali. Ia khawatir kenaikan ini memicu gejolak sosial, seperti kasus di Kabupaten Pati yang akhirnya dibatalkan setelah menuai protes. “Jika tidak segera ditinjau, kita tinggal menunggu ledakan amarah rakyat Siantar,” ujarnya.
Henry menilai penetapan NJOP hingga seribuan persen adalah perbuatan melawan hukum yang bisa membuat peraturan terkait dinyatakan tidak sah.
Respons BPKPD: Kenaikan Bertahap dan Sudah Disosialisasikan
Kepala BPKPD Pematangsiantar, Arrie S Sembiring, menjelaskan bahwa penilaian harga tanah dilakukan bersama Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir (KJPP DAZ) agar NJOP PBB-P2 2024–2026 lebih realistis.
Berdasarkan Perwa Nomor 2/2024, Pemkot menetapkan dasar pengenaan PBB sebesar 20% dari NJOP, angka terendah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ia juga merinci sejumlah objek yang dikecualikan dari PBB-P2, seperti fasilitas pemerintah, rumah ibadah, panti sosial, sekolah, hutan lindung, makam, situs purbakala, hingga jalur kereta api.
Menanggapi perbandingan dengan kasus di Pati, Arrie menegaskan bahwa di Pematangsiantar kenaikan dilakukan bertahap dan sudah disosialisasikan.
“Kami juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian NJOP bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum, dan layanan publik,” pungkas Arrie.(putra purba)