Simantab, Simalungun – Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun serba salah. Hal ini seiring dengan tanggungjawab dan wewenang sekolah dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah diintervensi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Saragih, Kepala Sekolah salah satu sekolah dasar di Simalungun bercerita tentang repotnya mengelola dana BOS di Kabupaten Simalungun.
Intervensi yang diterimanya berupa perintah untuk memasukkan item item tertentu kedalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain memasukkan item yang diperintahkan dari dinas kabupaten, kepala sekolah juga diperintah untuk mengambil dari rekanan yang sudah ditentukan.
Hal tersebut sangat merepotkan bagi kepala sekolah karena adanya kebijakan dari Kementerian Pendidikan tentang Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah).
Apa Itu SIPlah?
Kementerian Pendidikan menyediakan SIPlah dengan tujuan memberikan kebebasan kepada sekolah sekolah untuk berbelanja kebutuhannya dengan memililh penyedia secara mandiri.
SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.
SIPlah menggandeng puluh perusahaan sebagai mitranya. Dan para mitra tersebut masih menggandeng usaha mikro, kecil dan menengah untuk menjadi penyedia.
Adanya intervensi dari dinas pendidikan kabupaten menghambat Kepala Sekolah untuk memilih sendiri penyedianya. Intervensi dinas tersebut membuat Kepala Sekolah juga beresiko dijerat oleh aparat hukum karena tidak adanya kebebasan bagi Kepala Sekolah untuk memilih sendiri pemasoknya.
Bagaimana kalo penyedia yang ditentukan sebagai mitra sekolah saya ternyata harganya lebih mahal dari penyedia lain? Hal itu akan memberikan resiko hukum kepada saya sebagai Kepala Sekolah ujarnya.
Menurutnya beberapa pengadaan yang merupakan arahan dari Dinas Pendidikan adalah seperti pembelian gambar Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Gambar Pancasila, Spanduk Sekolah dan Buku Ajar serta Pengadaan Buku Perspustakaan.
Buku ajar serta buku perpustakaan menurutnya sudah diarahkan oleh Dinas Pendidikan kepada empat penerbit yang sudah bekerja sama dengan oknum oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Catatan redaksi:
- Kantor Berita Simantab menerapkan Hak Tolak sesuai dengan UU Pers karena informasi tersebut berharga dimana membongkar praktek KKN dan jika identitasnya dipublikasi, nara sumber berpotensi untuk ditekan dengan mutasi atau diberhentikan dari Kepala Sekolah.
- Kantor Berita Simantab sudah mengirimkan informasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun namun belum mendapat jawaban