Akar persoalan suap di peradilan bukan semata soal gaji, tapi masalah utamanya terletak pada pengawasan yang lemah.
Jakarta|Simantab – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan signifikan gaji hakim, terutama bagi hakim tingkat pertama, yang disebut mencapai 280 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Delapan belas tahun gaji hakim tak naik, ini saatnya,” ujar Prabowo saat pengukuhan 1.451 hakim baru di Mahkamah Agung, Jakarta, 12 Juni 2025. Hakim-hakim tersebut akan ditempatkan di peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
Presiden menegaskan, tujuan kenaikan gaji bukan untuk memanjakan, tetapi demi menjaga integritas lembaga yudikatif. Namun, benarkah kesejahteraan menjadi solusi utama memberantas korupsi?
Korupsi Karena Lemahnya Pengawasan
Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, menyebut akar persoalan suap di peradilan bukan semata soal gaji. “Masalah utamanya terletak pada pengawasan yang lemah,” ujar Erma. Ia mencatat sejak 2011–2024, sebanyak 29 hakim terjerat korupsi dengan nilai suap total mencapai Rp107,9 miliar.
Erma juga mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji hakim pada 2024 melalui PP Nomor 44 Tahun 2024. Gaji pokok dan tunjangan bagi hakim pemula mencapai lebih dari Rp14 juta, belum termasuk tunjangan lain. Bagi Erma, korupsi terjadi bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan.
Tak Cukup Hanya Naikkan Gaji
Senada, peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut kenaikan gaji efektif menekan korupsi karena kebutuhan (corruption by need), namun tidak ampuh menghadapi korupsi karena keserakahan (corruption by greed). “Banyak hakim senior dengan penghasilan besar tetap menerima suap,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan menyeluruh diperlukan, seperti perbaikan sistem SDM dan pengawasan ketat. “Kenaikan gaji memang penting, tapi bukan solusi tunggal,” tegasnya.
MA Terapkan Zero Tolerance
Menanggapi kebijakan pemerintah, Ketua MA Sunarto menegaskan tidak akan mentolerir hakim yang melakukan jual beli perkara. “Kami menerapkan prinsip zero tolerance. Sekecil apa pun nominal suap, sanksi pemecatan akan diberlakukan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, MA akan menggunakan tim pengawas rahasia dengan dukungan perangkat tersembunyi, seperti kamera di kacamata dan pulpen.(*)