Ketua Komisi ASN RI Apresiasi Bobby Nasution Yang Patuhi Rekomendasi KASN

Simantab, Jakarta – Kantor Berita Simantab mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara langsung dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia di Jakarta pada hari Kamis, 4 November 2021 di Kantor Komisi ASN, Jalan MT Thamrin Jakarta Pusat.

Pada sesi dialog yang kami sebut netizen bertanya, Kantor Berita Simantab menyampaikan pertanyaan dari netizen yaitu suwandi purba yang disampaikannya melalui akun fb.

Adapun pertanyaannya adalah: “Tlng dikonfirmasikan kasus di Pemko Medan perihal adanya pejabat eselon II yg baru saja dicopot dan mendapat posisi baru sebagai pejabat eselon III. Apakah memang benar penurunan eselon tsb berdasar rekomendasi KASN sebagai bagian sanksi atas kesalahan pejabat Ybs? Trims”

Perihal pertanyaan tersebut, Ketua Komisi ASN Republik Indonesia Prof. Agus Pramusinto menjelaskan tentang proses beralihnya seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kotamadya Medan tersebut.

Dimana yang bersangkutan telah melalui pemeriksaan dan proses pemberian sanksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melalui teguran lisan dan pemeriksaan oleh Inspektorat. Dan pejabat dimaksud dinonjobkan oleh Walikota Medan.

Dan melihat hal tersebut Komisi ASN melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Medan dengan melakukan undangan klarifikasi dan permintaan dokumen.

Setelah melakukan pleno di komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi yaitu Merekomendasikan yang bersangkutan untuk ditempatkan dalam jabatan struktural eselon 3.

Dan seminggu setelah memperoleh rekomendasi tersebut, Walikota Medan Bobby Nasution langsung menjalankan rekomendasi tersebut tanpa melakukan hak keberatan atau pertimbangan ulang kepada Komisi ASN.

Hal ini diapresiasi oleh Komisi ASN dimana Walikota Medan memahami aturan bahwa rekomendasi Komisi ASN itu adalah final dan mengikat. Dan sikap yang sama tentu saja diharapkan oleh Komisi ASN kepada semua kepala daerah sebagai pembina kepegawaian, untuk menjalankan rekomendasi KASN dan menyadari bahwa rekomendasi Komisi ASN adalah final dan mengikat.

Iklan RS Efarina