KORAN SIMANTAB
15 Juli 2025 | 04:38 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Kontraktor Rame Rame Menggugat Bupati Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
24 Mei 2022 | 14:12 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Kisruh antara penyedia barang dan jasa di Kabupaten Simalungun dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah memasuki masa persidangan. Dimana kontraktor mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 1, Bupati Simalungun sebagai tergugat 2 dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 3.

Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Simalungun diperoleh data bahwa gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Simalungun teregister sebanyak 4 perkara yaitu perkara No. 55/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Anugerah Pratama Putra, Perkara No. 56/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Aman Pratama Konstruksi, Perkara No. 57/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Rizkie Sanjaya dan Perkara No. 58/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia.

Seluruh perusahaan tersebut dalam melakukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa wanprestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun menunjuk Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai kuasa hukumnya.

CV. Rizkie Sanjaya melalui Kuasa hukumnya mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
  3. Menyatakan sah alat bukti 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kontrak yakni Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021;
  4. Menyatakan sah alat bukti jenis pekerjaan berupa  Pembangunan Jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak), No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021 adalah perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum Tergugat III untuk menganggarkan, menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II, terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada Penggugat dengan APBD Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) : No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, sebagaimana jumlah kerugian materiil dan imateriil Penggugat dalam gugatan ini;
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) , No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, yang pekerjaannya adalah Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun dengan jumlah kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut:

Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh wanprestasi pemerintah Kabupaten Simalungun kepada penggugat adalah:

KERUGIAN MATERIIL :

  1. Pembayaran proyek yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat dimana progres pekerjaannya telah mencapai 100 % adalah sebagai berikut Rp 3.845.000.000,- (Tiga miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
  2. Pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan Penggugat yakni sebesar 6 % pertahun dari nilai Kontrak, yaitu sebesar Rp 3.845.000.000,- X 6 % = Rp 230.700.000,- (dua ratus tiga puluh juta tuju ratus ribu rupiah);
  3. Terkait dengan terlambatnya pembayaran tersebut, sehingga Penggugat terhambat menggunakan uang tersebut dalam usaha lain, sehingga potensi kerugian atas keterlambatan tersebut adalah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  4. Total kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 6.075.700.000,– (enam milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);

KERUGIAN INMATERAL :

ADVERTISEMENT

Bahwa dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan Penggugat perusahaan milik Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan usaha lain karena modal yang tertananam dengan demikian timbul ketidak percayaan terhadap perusahaan milik Penggugat, dengan timbulnya ketidak percayaan terhadap perusahaan Penggugat, maka apabila dinilai dengan uang sudah selayaknya Penggugat mendapat ganti kerugian yang berupa immateriil senilai Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah);

Jumlah keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat dalam perkara ini adalah sebesar Rp.6.075.700.000,- + Rp 10.000.000.0000,- = Rp.16.075.700.000 ,- (Enam belas miliar tujuh puluh lima juta tujuh ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sesesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verzet maupun Kasasi;
  3. Mengukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Tags: mckproyek
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Infografis proyek mangkrak di Simalungun.(simantab/ai)
Simalungun

Sentra Jagung Rp3,5 Miliar Mangkrak di Simalungun, Fraksi Gerindra: Petani Tak Merasakan Manfaat

Editor: Mahadi Sitanggang
10 Juli 2025 | 16:11 WIB

Dari empat unit mesin yang tersedia, hanya satu mesin pemipil biji jagung yang beroperasi. Padahal, fasilitas ini digadang-gadang menjadi pusat...

Read more
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Gubsu Bobby Nasution dan sejumlah kepala daerah di Kaldera Geo Park.(simalungun/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kaldera Toba Saat Sambut Kunjungan Kerja Menpar RI

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Juli 2025 | 18:20 WIB

Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen dalam menjaga kelestarian Geopark Kaldera Toba, khususnya dua geosite yang berada di wilayah Simalungun, yaitu Geosite...

Read more
Bupati Simalungun Anton Saragih foto bersama jajaran Kemenag Simalungun.(simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Kemenag Bersinergi Bangun Daerah, Tindak Lanjuti Lahan KUA dan PHBI

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Juli 2025 | 18:05 WIB

Bupati menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Simalungun membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kemenag sebagai mitra strategis di bidang keagamaan dan...

Read more
Sejumlah kepala daerah di kawasan Geo Park Toba bersama Menteri Pariwisata dan Gubsu.(simantab/ist)
Simalungun

Geopark Kaldera Toba Jadi Sorotan Dunia, KNPI Simalungun Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Juli 2025 | 08:16 WIB

DPD KNPI Simalungun, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut atas langkah-langkah strategis revalidasi untuk mempertahankan status “green card”...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2025 di Pematangsiantar Tersendat, Akurasi Data Jadi Penghambat

14 Juli 2025 | 16:29 WIB
Siantar

HUT ke-78 Koperasi Indonesia: Pilar Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juli 2025 | 13:30 WIB
Siantar

Lima Hari Sekolah di Sumut: Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan atau Ancaman Bagi Lembaga Bimbel?

12 Juli 2025 | 12:24 WIB
Nasional

Contoh Jepang dan AS, Menkop Budi Arie Yakin Koperasi Merah Putih Mampu Kurangi Kemiskinan

11 Juli 2025 | 20:04 WIB
Nasional

Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuduhan Berganti-Ganti, Proses Hukum Dinilai Tidak Konsisten

11 Juli 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Panen Raya Padi Bersama TNI, Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

10 Juli 2025 | 21:03 WIB
Dunia

Di PBB Megawati Usulkan Pidato Bung Karno di Jadi Rujukan Moral Tata Dunia Baru

10 Juli 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Tampil, Eggi Sudjana Walk Out

10 Juli 2025 | 16:52 WIB
Siantar

5 Prioritas Besar Pemko Pematangsiantar: Antara Asa Pembangunan dan Jerat Birokrasi

10 Juli 2025 | 16:32 WIB
Simalungun

Sentra Jagung Rp3,5 Miliar Mangkrak di Simalungun, Fraksi Gerindra: Petani Tak Merasakan Manfaat

10 Juli 2025 | 16:11 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kaldera Toba Saat Sambut Kunjungan Kerja Menpar RI

9 Juli 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Kemenag Bersinergi Bangun Daerah, Tindak Lanjuti Lahan KUA dan PHBI

9 Juli 2025 | 18:05 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';