KORAN SIMANTAB
9 November 2025 | 06:21 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Opini Fokus

Kontraktor Simalungun Menggugat

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
21 Juli 2022 | 13:51 WIB
Topik: Fokus, Headline
0

Apaaaaa?

Gugatan perdata berupa wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia terhadap Pemerintah kabupaten Simalungun di Pengadilan Negeri Simalungun. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 58/Pdt.G/2022/PN Sim pada tanggal 9 Mei 2022.

Gugatan diajukan sehubungan dengan tidak terlaksananya pembayaran terhadap kontrak yang sudah 100% dilaksanakan oleh PT. Rumah Ukir Mulia oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Satu tahun berselang, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak kunjung melaksanakan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.

Siapa Saja Yang Terlibat?

Pihak pihak yang terlibat dalam gugatan wanprestasi ini adalah PT. Rumah Ukir Mulia sebagai penggugat. Perusahaan ini menunjuk Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai Kuasa Hukum. Sedangkan pihak yang menjadi tergugat adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 1, Bupati Simalungun sebagai Tergugat 2 dan DPRD Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 3.

Pemerintah Kabupaten Simalungun menyerahkan kuasa untuk menghadapi gugatan ini kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.

Mengapa Bisa Terjadi ?

Pada tahun anggaran 2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun melakukan pelelangan untuk pekerjaan konstruksi Jembatan Raya Bosi di Kabupaten Simalungun. PT. Rumah Ukir Mulia melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No.  10/BTT-PT.RUM/PPK/BPBD tanggal 6 Agustus 2021.

Adapun bentuk pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia adalah penanggulangan bencana alam longsor di Nagori Tinggi Raja Pada Ruas jalan Nagori Dolok menuju Tinggi Raja Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silou Kahean.

Namun para tergugat tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan 100% oleh kontraktor tersebut. Hal itulah yang mendorong penggugat untuk menggugat ke pengadilan sehingga hak perusahaan berupa pembayaran terhadap kontrak tersebut sebesar Rp 6.041.000.000,- (enam miliar empat puluh satu juta rupiah); dibayarkan oleh para tergugat.

Kapan Persidangan Gugatan Ini Berlangsung?

Gugatan yang dilakukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia sudah dimulai sejak didaftarkan pada tanggal 9 Mei 2022. Dan tahapan tahapan persidangan sudah berlangsung hingga sekarang sudah memasuki tahapan Putusan Sela.

Sampai dengan berita ini dirilis (21 Juli 2022) maka persidangan sudah berlangsung sebanyak 10 kali persidangan. Dimulai dengan pembacaan gugatan dari penggugat pada tanggal 18 Mei 2022.

Dan pada tanggal 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Simalungun dengan menunjuk hakim mediator Yudhi Dharma, SH, MH sebagai hakim mediator. Dimana mediasi yang difasilitiasi oleh hakim mediator gagal.

Setelah mediasi gagal maka majelis hakim menetapkan jadwal sidang berupa pemeriksaan saksi dan berkas. Serta memberikan kesempatan para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik.

Majelis hakim akan menyampaikan putusan sela terhadap gugatan tersebut pada 26 Juli 2022.

Dimana Persidangan Dilaksanakan?

Persidangan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan KM 4 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara.

Bagaimana Jalannya Persidangan?

Persidangan gugatan tersebut sudah berlangsung sebanyak 10 kali persidangan. Namun hingga dengan persidangan mencapai titik akhir berupa putusan sela yang akan diputuskan oleh majelis hakim, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak bersedia melaksanakan mediasi yang diinisiasi oleh hakim mediator yang ditetapkan majelis hakim. Kuasa hukum Bupati Simalungun tidak menyetujui mediasi yang diajukan.

Bupati Simalungun lebih memilih untuk melaksanakan persidangan dengan pemeriksaan bukti bukti didalam persidangan. Sikap Bupati Simalungun ini banyak mendapat kecaman dari pengusaha dan penggiat hukum karena nuansa yang dibangun adalah usaha pemerintah kabupaten simalungun untuk menghancurkan badan usaha yang sudah melaksanakan pekerjaannya. Hal yang disesalkan adalah pemerintah simalungun tidak bersedia membayar namun pekerjaan tersebut digunakan oleh pemerintah kabupaten simalungun.

 

Tags: bpbdgugatanmckpn simalungunRadiapowanprestasi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita