KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 13:36 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Opini Fokus

Kontraktor Simalungun Menggugat

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
21 Juli 2022 | 13:51 WIB
Topik: Fokus, Headline
0

Apaaaaa?

Gugatan perdata berupa wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia terhadap Pemerintah kabupaten Simalungun di Pengadilan Negeri Simalungun. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 58/Pdt.G/2022/PN Sim pada tanggal 9 Mei 2022.

Gugatan diajukan sehubungan dengan tidak terlaksananya pembayaran terhadap kontrak yang sudah 100% dilaksanakan oleh PT. Rumah Ukir Mulia oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Satu tahun berselang, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak kunjung melaksanakan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.

Siapa Saja Yang Terlibat?

Pihak pihak yang terlibat dalam gugatan wanprestasi ini adalah PT. Rumah Ukir Mulia sebagai penggugat. Perusahaan ini menunjuk Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai Kuasa Hukum. Sedangkan pihak yang menjadi tergugat adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 1, Bupati Simalungun sebagai Tergugat 2 dan DPRD Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 3.

Pemerintah Kabupaten Simalungun menyerahkan kuasa untuk menghadapi gugatan ini kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.

ADVERTISEMENT

Mengapa Bisa Terjadi ?

Pada tahun anggaran 2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun melakukan pelelangan untuk pekerjaan konstruksi Jembatan Raya Bosi di Kabupaten Simalungun. PT. Rumah Ukir Mulia melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No.  10/BTT-PT.RUM/PPK/BPBD tanggal 6 Agustus 2021.

Adapun bentuk pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia adalah penanggulangan bencana alam longsor di Nagori Tinggi Raja Pada Ruas jalan Nagori Dolok menuju Tinggi Raja Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silou Kahean.

Namun para tergugat tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan 100% oleh kontraktor tersebut. Hal itulah yang mendorong penggugat untuk menggugat ke pengadilan sehingga hak perusahaan berupa pembayaran terhadap kontrak tersebut sebesar Rp 6.041.000.000,- (enam miliar empat puluh satu juta rupiah); dibayarkan oleh para tergugat.

Kapan Persidangan Gugatan Ini Berlangsung?

Gugatan yang dilakukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia sudah dimulai sejak didaftarkan pada tanggal 9 Mei 2022. Dan tahapan tahapan persidangan sudah berlangsung hingga sekarang sudah memasuki tahapan Putusan Sela.

Sampai dengan berita ini dirilis (21 Juli 2022) maka persidangan sudah berlangsung sebanyak 10 kali persidangan. Dimulai dengan pembacaan gugatan dari penggugat pada tanggal 18 Mei 2022.

Dan pada tanggal 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Simalungun dengan menunjuk hakim mediator Yudhi Dharma, SH, MH sebagai hakim mediator. Dimana mediasi yang difasilitiasi oleh hakim mediator gagal.

Setelah mediasi gagal maka majelis hakim menetapkan jadwal sidang berupa pemeriksaan saksi dan berkas. Serta memberikan kesempatan para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik.

Majelis hakim akan menyampaikan putusan sela terhadap gugatan tersebut pada 26 Juli 2022.

Dimana Persidangan Dilaksanakan?

Persidangan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan KM 4 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara.

Bagaimana Jalannya Persidangan?

Persidangan gugatan tersebut sudah berlangsung sebanyak 10 kali persidangan. Namun hingga dengan persidangan mencapai titik akhir berupa putusan sela yang akan diputuskan oleh majelis hakim, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak bersedia melaksanakan mediasi yang diinisiasi oleh hakim mediator yang ditetapkan majelis hakim. Kuasa hukum Bupati Simalungun tidak menyetujui mediasi yang diajukan.

Bupati Simalungun lebih memilih untuk melaksanakan persidangan dengan pemeriksaan bukti bukti didalam persidangan. Sikap Bupati Simalungun ini banyak mendapat kecaman dari pengusaha dan penggiat hukum karena nuansa yang dibangun adalah usaha pemerintah kabupaten simalungun untuk menghancurkan badan usaha yang sudah melaksanakan pekerjaannya. Hal yang disesalkan adalah pemerintah simalungun tidak bersedia membayar namun pekerjaan tersebut digunakan oleh pemerintah kabupaten simalungun.

 

Tags: bpbdgugatanmckpn simalungunRadiapowanprestasi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more
Dairi

Masyarakat Sinar Pagi Tanah Pinem Demo, Keluhkan Jalan Rusak

Editor: Josua Sitohang
22 Oktober 2024 | 18:17 WIB

Dairi,Simantab.com - Masa aksi yang terdiri dari masyarakat Desa Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem melakukan aksi unjuk rasa di depan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB
Nasional

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Bantu Korban Kebakaran di Raya

5 Mei 2025 | 21:18 WIB
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

5 Mei 2025 | 21:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba