Kontraktor Simalungun Menggugat

Apaaaaa?

Gugatan perdata berupa wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia terhadap Pemerintah kabupaten Simalungun di Pengadilan Negeri Simalungun. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 58/Pdt.G/2022/PN Sim pada tanggal 9 Mei 2022.

Gugatan diajukan sehubungan dengan tidak terlaksananya pembayaran terhadap kontrak yang sudah 100% dilaksanakan oleh PT. Rumah Ukir Mulia oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Satu tahun berselang, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak kunjung melaksanakan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.

Siapa Saja Yang Terlibat?

Pihak pihak yang terlibat dalam gugatan wanprestasi ini adalah PT. Rumah Ukir Mulia sebagai penggugat. Perusahaan ini menunjuk Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai Kuasa Hukum. Sedangkan pihak yang menjadi tergugat adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 1, Bupati Simalungun sebagai Tergugat 2 dan DPRD Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 3.

Pemerintah Kabupaten Simalungun menyerahkan kuasa untuk menghadapi gugatan ini kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.

Mengapa Bisa Terjadi ?

Pada tahun anggaran 2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun melakukan pelelangan untuk pekerjaan konstruksi Jembatan Raya Bosi di Kabupaten Simalungun. PT. Rumah Ukir Mulia melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No.  10/BTT-PT.RUM/PPK/BPBD tanggal 6 Agustus 2021.

Adapun bentuk pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia adalah penanggulangan bencana alam longsor di Nagori Tinggi Raja Pada Ruas jalan Nagori Dolok menuju Tinggi Raja Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silou Kahean.

Namun para tergugat tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan 100% oleh kontraktor tersebut. Hal itulah yang mendorong penggugat untuk menggugat ke pengadilan sehingga hak perusahaan berupa pembayaran terhadap kontrak tersebut sebesar Rp 6.041.000.000,- (enam miliar empat puluh satu juta rupiah); dibayarkan oleh para tergugat.

Kapan Persidangan Gugatan Ini Berlangsung?

Gugatan yang dilakukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia sudah dimulai sejak didaftarkan pada tanggal 9 Mei 2022. Dan tahapan tahapan persidangan sudah berlangsung hingga sekarang sudah memasuki tahapan Putusan Sela.

Sampai dengan berita ini dirilis (21 Juli 2022) maka persidangan sudah berlangsung sebanyak 10 kali persidangan. Dimulai dengan pembacaan gugatan dari penggugat pada tanggal 18 Mei 2022.

Dan pada tanggal 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Simalungun dengan menunjuk hakim mediator Yudhi Dharma, SH, MH sebagai hakim mediator. Dimana mediasi yang difasilitiasi oleh hakim mediator gagal.

Setelah mediasi gagal maka majelis hakim menetapkan jadwal sidang berupa pemeriksaan saksi dan berkas. Serta memberikan kesempatan para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik.

Majelis hakim akan menyampaikan putusan sela terhadap gugatan tersebut pada 26 Juli 2022.

Dimana Persidangan Dilaksanakan?

Persidangan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan KM 4 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara.

Bagaimana Jalannya Persidangan?

Persidangan gugatan tersebut sudah berlangsung sebanyak 10 kali persidangan. Namun hingga dengan persidangan mencapai titik akhir berupa putusan sela yang akan diputuskan oleh majelis hakim, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak bersedia melaksanakan mediasi yang diinisiasi oleh hakim mediator yang ditetapkan majelis hakim. Kuasa hukum Bupati Simalungun tidak menyetujui mediasi yang diajukan.

Bupati Simalungun lebih memilih untuk melaksanakan persidangan dengan pemeriksaan bukti bukti didalam persidangan. Sikap Bupati Simalungun ini banyak mendapat kecaman dari pengusaha dan penggiat hukum karena nuansa yang dibangun adalah usaha pemerintah kabupaten simalungun untuk menghancurkan badan usaha yang sudah melaksanakan pekerjaannya. Hal yang disesalkan adalah pemerintah simalungun tidak bersedia membayar namun pekerjaan tersebut digunakan oleh pemerintah kabupaten simalungun.

 

Iklan RS Efarina