Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat sampai anggota DPRD Sumut, menemukan indikasi praktik korupsi dan persekongkolan, dalam proyek APBD Sumut anggaran 2024 ini.
Simalungun|Simantab – Aroma korupsi Proyek pembangunan Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun senilai Rp12,3 miliar, mulai tercium.
Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Sumatera Utara dan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu (AMSSB) menemukan indikasi praktik korupsi dan persekongkolan, dalam proyek APBD Sumut anggaran 2024 ini.
Menurut Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, kecurigaan adanya “permainan” sejak proses tender pada Februari 2024.
Kejanggalan pertama muncul saat proses lelang. Saat itu hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV Sigma Siseanna dan Wira Bima Karya. Wira Bima Karya dinyatakan gugur karena berkas penawaran tidak lengkap.
“Aroma tak sedap tercium ketika penawaran CV Sigma Siseanna hanya turun sekitar 1,5 persen dari HPS proyek Rp12.553.773.377,58. Penawaran mereka hanya sebesar Rp12.369.110.000,00,” ungkap Andi saat dikonfirmasi, Jumat (04/04/2025)
Menurutnya, penurunan harga yang terlalu kecil seringkali mengindikasikan adanya “pengantin” dalam proses lelang.
“Terlihat, meski lelang dilakukan melalui LPSE (layanan pengadaan secara elektronik), namun dalam prosesnya indikasi monopoli serta dugaan pengkondisian perusahaan pemenang terlalu mencolok,” tegasnya.
Selain itu, lambatnya progres pembangunan gedung juga patut dipertanyakan. Berdasarkan kontrak, proyek ini seharusnya selesai dalam 210 hari kerja, atau sekitar awal November 2024. Namun, hingga pekan pertama Januari 2025, pekerjaan belum 100 persen selesai.
“Pekerjaan utama, berupa pembangunan pagar, belum selesai dikerjakan,” ungkap Andi.
Yang mengejutkan, informasi yang diperoleh LIRA menyebutkan, pembayaran proyek telah mencapai 100 persen.
Andi menduga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Syahrial Nasution, yang juga Kepala UPTD Pependa Kabupaten Simalungun, bertanggung jawab penuh atas hal ini.
Selain itu, konsultan pengawas proyek, CV Dwitama, juga dinilai perlu dimintai pertanggungjawabannya karena diduga menyampaikan progres pekerjaan yang tidak benar.
LSM LIRA mendesak Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Nasution dan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Syahrial Nasution dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
“Tindakan mereka ini diduga menyebabkan kerugian negara, selain adanya dugaan persekongkolan,” tegas Andi.
Senada, Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu (AMSSB), Johan Arifin, juga menduga proyek ini sarat dengan praktik korupsi yang sistemik dan terencana. Menurutnya, proyek ini bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami menduga adanya kejanggalan dan konspirasi jahat dalam pembangunan gedung ini,” ujar Johan.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
Mereka meminta Kepala Bapenda Sumut, PPK, PPTK, pihak pelaksana proyek CV Sigma Siseanna, serta konsultan pengawas CV Dwitama untuk diperiksa secara menyeluruh.
“Kami menduga ada persekongkolan jahat demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” kata Johan.
Anggota Komisi D DPRD Sumatra Utara, Dasa Marolop Sinaga, juga ikut menyoroti proyek pembangunan gedung UPTD ini. Dia menilai proyek tersebut bermasalah sejak tahap perencanaan.
Ia menduga, kesalahan dalam proyek ini bukan hanya terletak pada pelaksanaan, tetapi juga pada perencanaan yang dinilai asal-asalan.
Ia juga menyoroti proses pemilihan penyedia jasa yang diduga tidak transparan, serta praktik “banting harga” atau penawaran dengan harga terendah yang berpotensi merugikan kualitas pembangunan.
“Seyogyanya pihak PUPR Provsu melakukan validasi secara menyeluruh kontraktor yang ikut lelang pekerjaan pembangunan. Mengecek secara administrasi, apakah personil (kontraktor) yang dipakai itu benar adanya, atau hanya sekedar memenuhi syarat administrasi. Jangan berdampak buruk terhadap pembangunan kita,” kata Dasa.
Ia juga meragukan sistem Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) yang diterapkan dalam proyek ini. Menurutnya, proses perencanaan yang valid dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.
Ia menambahkan, DPRD Sumatra Utara berjanji akan segera melakukan evaluasi terhadap proyek ini untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Penting untuk dibenahi adalah proses perencanaan yang valid. Termasuk proses lelang pekerjaan di PUPR. Tidak boleh ada istilah banting-bantingan harga. Kami akan evaluasi sesegera mungkin,” ujar Dasa.(putra purba)