Keberadaan pengemis dan pengamen bocah, yang menjamur di traffic light dan sejumlah kafe, kian meresahkan warga.
Pematangsiantar|Simantab – Menyedihkan. Itulah kata yang sekarang bisa disematkan untuk Kota Pematangsiantar. Jika dahulu pernah santer sebagai salah satu Kota Pendidikan, namun kondisi sekarang, di pusat kota ini, semakin ramai pengemis. Bahkan, usia bocah.
Keberadaan pengemis dan pengamen anak, yang menjamur di traffic light dan sejumlah kafe, kian meresahkan warga. Lebih dari sekadar mengganggu arus lalu lintas, praktik ini dinilai membahayakan keselamatan anak-anak. Hak mereka sebagai anak, juga tercerabut.
Situasi di pusat Kota Pematangsiantar ini menjadi kekhawatiran Sofian Nasution (32), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
“Potensi kecelakaan itu sangat besar. Mereka bisa saja menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Senin (12/05/2025).
Semakin ramainya anak-anak turun ke jalanan untuk meminta-minta, dugaan Sofian, ada pihak-pihak yang mengkoordinirnya.
“Setiap pagi saya lihat mereka di perempatan Jalan Merdeka dekat Makam Pahlawan. Mereka seperti diantar dan menunggu di sana,” ujarnhya.
Bukan hanya di lampu merah, anak-anak dengan berbagai karkater, termasuk berkostum badut, sering terlihat mengemis secara berpindah-pindah. Sasaran mereka, pintu masuk minimarket sampai ke rumah-rumah warga.
“Dulu hanya di jalan dan duduk di depan pintu Indomaret dan Alfamart. Sekarang sudah berani mengetuk pintu rumah,” kata Sofian.
Sebelum praktik bocah pengemis bermodus badut itu semakin mewabah di Pematangsiantar, sejumlah warga berharap Pemko Pematangsiantar segera mengambil langkah penertiban.
Menurut Haposan Sianturi (28), warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, ada baiknya jika Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Salah satu isi Perda itu, bisa memuat larangan memberikan uang kepada pengemis di jalan raya, termasuk kepada pengemis atau badut bocah. Kondisi lain yang ditemuinya, ternyata banyaknya anak-anak dari luar kota yang datang ke Pematangsiantar untuk mengemis.
“Badut-badut bocah itu mudah ditemui di lampu merah Jalan Sudirman, Kartini, beberapa kafe, restoran, bahkan SPBU,” ujarnya.
Fenomena ini memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di satu sisi, rasa iba terhadap anak-anak yang mencari nafkah di jalanan tak terhindarkan. Namun, di sisi lain, keberadaan mereka mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Haposan tak menampik, fenomena badut dan pengemis bocah ini menimbulkan pro dan kontra. Satu sisi, ada rasa iba melihat anak-anak sudah mencari nafkah, namun di sisi lain mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga mengakui, penanganan pengemis dan pengamen menjadi pekerjaan rumah (PR) tahunan Pemko. Ia mengungkapkan, sebagian dari mereka eksodus dari daerah sekitar, bahkan ada dari Medan.
“Selalunya ada bantuan ke mereka. Kami panggil juga ke sini Dinsos. Cuma, anggaran negara kan terbatas, dan itu juga sudah menjadi keharusan Pemerintah untuk mengatasi. Jadi itu sebagai tugas rutin dan kewajiban kami,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Risbon menjelaskan, upaya yang dilakukan terhadap kelompok ini berupa pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial, reunifikasi dengan keluarga, serta pemulangan ke daerah asal bagi keberadaan kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kata dia, Dinsos juga memfasilitasi pemulangan PPKS yang berada dalam kondisi terlantar dan tidak memiliki biaya. Syaratnya, adanya kelengkapan surat keterangan dari kepolisian.
Sementara itu, jika PPKS ditemukan dan masih memiliki keluarga, mereka akan dikembalikan kepada keluarga setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Reunifikasi juga dilakukan untuk PPKS yang dicari oleh keluarganya, misalnya lansia atau individu dengan gangguan disabilitas.
Risbon juga membenarkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang terkait penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, seperti Perda No. 9 Tahun 2014, No. 11 Tahun 2012, dan No. 1 Tahun 2021. Namun, ia mengakui bahwa perda-perda tersebut belum secara spesifik mengatur tentang pengemis dan gelandangan.
“Ke depannya kami akan membentuk sebuah Perda baru, yang fokus pada penanganan fakir miskin tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Pengamat Sosial, Agus Suriadi, melihat fenomena ini sebagai cerminan masalah kemiskinan akut dan ketimpangan sosial yang belum terselesaikan.
“Ada sekelompok kecil orang yang menguasai sumber daya ekonomi, sementara sebagian besar tidak punya pendapatan,” jelasnya.
Akibatnya, banyak yang terpaksa menjadi pengemis, termasuk anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Ia menyayangkan adanya eksploitasi anak dengan dalih membantu ekonomi keluarga, yang jelas merusak masa depan mereka dan merenggut hak atas pendidikan.
Agus juga menyoroti pola asuh orang tua yang keliru sebagai salah satu faktor pendorong anak turun ke jalan.
“Kurangnya perhatian dan pengabaian tanggung jawab orang tua membuat anak mencari kenyamanan di luar rumah, sehingga rentan terhadap eksploitasi karena lemahnya perlindungan sosial dan hukum,” tuturnya.
Ia menekankan perlunya pendekatan menyeluruh yang melibatkan keluarga, penegakan hukum, dan perbaikan sistem pendidikan. Meskipun pemerintah pusat telah memiliki program pengentasan kemiskinan, Agus menilai pemerintah daerah seringkali kurang memprioritaskan masalah sosial.
“Sebab, isu ini harus menjadi prioritas dan bukan hanya dianggap sebagai beban yang menunggu anggaran sisa dari program-program lain. Dengan pendekatan yang lebih proaktif, diharapkan solusi penanganan masalah sosial dapat lebih efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Agus menuturkan, pencegahan fenomena ini memerlukan peran aktif orang tua dalam memberikan pola asuh yang efektif serta penegakan hukum yang berkelanjutan untuk melindungi anak-anak.
Ia optimis masalah ini dapat diminimalisir jika menjadi prioritas dan ditangani dengan pendekatan yang proaktif.
Lebih lanjut, Dosen dari FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) inu mengaitkan fenomena anak menjadi pengemis dengan minimnya kesempatan kerja, terutama di kalangan generasi Z (usia 15-24 tahun), di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada lebih dari 3,6 juta penganggur per Februari 2024.
Namun, ia juga menyoroti bahwa sebagian orang menjadikan mengemis sebagai profesi, bahkan dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya layak.
“Oleh karena itu, pemberantasan pengemis memerlukan perubahan sikap dan mental serta penegakan hukum yang menyeluruh” tuturnya.
Ia menambahkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1980, gelandangan adalah individu tanpa norma kehidupan layak dan tempat tinggal tetap, sementara pengemis bergantung pada belas kasihan orang lain.
“Kondisi ini semakin memperjelas kompleksitas permasalahan yang dihadapi Kota Pematangsiantar dalam menertibkan kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ini. Tindakan nyata dan terukur dari pemerintah daerah sesegera mungkin dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan melindungi hak-hak anak,” kata Agus.(putra purba)