Dengan penunjukan ini, Alwi untuk sementara merangkap jabatan guna memastikan roda pemerintahan di dinas perhubungan tetap berjalan.
Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota Pematangsiantar bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan kepala dinas perhubungan setelah pejabat sebelumnya, Julham Situmorang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Wali kota menunjuk Alwi Andrian Lumban Gaol sebagai pelaksana harian (plh) kadishub.
Alwi sebelumnya menjabat kepala bidang pengelolaan kekayaan daerah di badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Penunjukannya sebagai plh tertuang dalam surat perintah nomor 028/800.1.1.1/5046/VIII/2025 yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Dengan penunjukan ini, Alwi untuk sementara merangkap jabatan guna memastikan roda pemerintahan di dinas perhubungan tetap berjalan.
Penunjukan Berdasar Prosedur Hukum
Penahanan Julham Situmorang bersama stafnya, Tohom Lumban Gaol, menjadi dasar utama penunjukan pelaksana harian. Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (bkpsdm) kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak, menyampaikan bahwa langkah ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum.
“Penunjukan ini merujuk pada peraturan menteri pan-rb nomor 22 tahun 2021 tentang pola karier pns, serta surat edaran kepala bkn dan surat dari kejaksaan negeri Pematangsiantar terkait status hukum pejabat sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 7 Agustus 2025.
Meski ditahan, status kepegawaian Julham dan Tohom belum secara resmi diberhentikan. Menurut Timbul, pihaknya masih menunggu arahan wali kota setelah pertimbangan teknis atau pertek dari badan kepegawaian negara diterima.
Pertek merupakan dokumen persetujuan teknis yang menjadi dasar pengelolaan data kepegawaian.
“Dokumen pertek itu akan diserahkan kepada wali kota untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian sementara. Kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” tambahnya.
Gaji Hanya 50 Persen Selama Diberhentikan Sementara
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah apakah Julham masih menerima gaji meski ditahan. Menurut Timbul, berdasarkan peraturan bkn nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian pns, dijelaskan bahwa pegawai yang ditahan sebagai tersangka tetap menerima penghasilan, tetapi tidak penuh.
“Mereka hanya akan menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir. Ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya,” jelasnya.
Uang pemberhentian itu dibayarkan setiap bulan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika Julham dinyatakan bersalah, maka uang pemberhentian akan dihentikan sepenuhnya. Namun, jika dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, maka status kepegawaiannya akan dipulihkan.
Penunjukan Plh Dikonfirmasi Pemko
Penunjukan Alwi sebagai pelaksana harian kepala dinas perhubungan juga dikonfirmasi oleh sekretaris daerah kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.
“Surat perintah penunjukan plh sudah mulai berlaku sejak hari ini,” ujarnya singkat saat dihubungi.(putra purba)