Simantab, Simalungun – Pandemi Covid 19 belum juga akan berakhir, bahkan sikap sepele terhadap virus ini, akan membawa kepada tingkat penyebaran covid 19 yang tinggi.
Lembaga Pemasyarakatan adalah sebuah unit yang tingkat interaksi antar personal didalamnya sangat tinggi. Penyebaran virus didalam lembaga pemasyarakatan akan menimbulkan cluster baru.
Oleh sebab itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi selalu menekankan pentingnya vaksinisasi kepada semua yang terlibat dalam interaksi dan pembinaan warga binaan. Imam Suyudi memerintahkan jajarannya untuk mencapai tingkat vaksinisasi 100 persen di setiap Lembaga pemasyarakatan.
Lapas Narkotika kelas IIA, Raya Kabupaten Simalungun melaksanakan vaksinisasi terhadap seluruh warga binaannya bekerjasama dengan Polres Simalungun, pada hari Selasa, 28 September 2021.
Vaksinisasi Covid 19 dosis 2 dilaksanakan di terhadap 243 orang WBP. Sedangkan pada dosis 1 vaksinisasi dilaksanakan terhadap 250 dimana terdapat 6 narapidana yang dinyatakan bebas dan 1 narapidana tidak dapat memperoleh dosis 2 karena sedang sakit.
Kalapas Narkotika Kelas II A Raya, Simalungun E.P. Prayer Manik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy, SIK yang sangat memperdulikan WBP Lapas Narkotika II A Raya. Sikap Kapolres yang selalu berbagi informasi dan siap sedia mendistribusikan vaksin ke Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Simalungun, akan menekan pertumbuhan penyebaran covid 19 di Simalungun.
Selanjutnya Kalapas menyampaikan bahwa kunjungan besuk untuk WBP saat ini ditiadakan di Lapas Narkotika Kelas II A Raya. Langkah ini diambil sesuai dengan instruksi dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut serta menekan penyebaran covid 19 terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan.