Siantar, LBH Poros Indonesia memberikan anugerah penghargaan kepada Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang baik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros Indonesia akan memberikan Piagam Penghargaan kepada Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Pematang Siantar Rudy F Sianturi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LBH Poros Indonesia Willy Sidauruk SH, Selasa (11/1) diruang kerjanya.
Menurut Willy yang juga merupakan salah seorang pengacara muda ternama di kota Pematangsiantar, bahwa ada beberapa indikator kinerja yang baik dari Kalapas Rudy Sianturi sehingga sangat layak diberi Piagam Penghargaan.
Antara lain lanjutnya adanya pembinaan kerohanian dan kemandirian yang maksimal kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut. Seperti pelaksanaan ibadah rutin bagi pemeluk agama masing-masing dan program asimilasi edukasi bercocok tanam sayur mayur dan budi daya ikan bagi WBP.
Willy juga memuji keberadaan KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) yang baru Raymond Andika Girsang mendampingi Rudy Sianturi. Sejak KPLP dijabat Raymond pelaksanaan pembinaan para WBP menjadi semakin kondusif dan maksimal.
Dimana berita-berita negatif dan miring tentang WBP Lapas tersebut sudah sangat jarang terdengar.
Yang teranyar adalah adanya pemberian remisi Hari Natal kepada 253 WBP. Pemberian remisi ini adalah bukti berhasilnya pembinaan didalam Lapas tersebut dan bukti juga bahwa Pemerintah menjaga hak asasi manusia sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia cetusnya.
Willy juga sangat setuju dengan arahan Kalapas Rudy Sianturi yang mengatakan bahwa remisi itu bukan hak tapi adalah pemberian yang bisa dicabut kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran.
Maka seluruh WBP yang sudah mendapat remisi dituntut untuk selalu berbuat baik dan bersikap baik. “Dalam waktu dekat kita akan segera realisasikan pemberian Piagam Penghargaan itu”, kata Willy yang juga merupakan Dosen di Universitas Efarina.