KORAN SIMANTAB
10 Januari 2026 | 09:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Topik: Siantar
0

Pematangsiantar menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai Cagar Budaya. Langkah ini menjadi upaya serius pemerintah kota dalam menjaga identitas sejarah di tengah modernisasi.

Pematangsiantar|Simantab – Di tengah laju pembangunan yang kian pesat, Kota Pematangsiantar mengambil langkah penting untuk menjaga warisan masa lalunya. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar secara resmi merekomendasikan lima bangunan bersejarah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya dalam sidang pleno di Aula Dinas Pendidikan, Selasa (28/10/2025).

Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah kota dalam melindungi identitas sejarah yang mulai tergerus modernisasi. Penetapan tersebut merupakan hasil kajian panjang sejak awal tahun, mencakup bangunan dengan nilai arsitektur, sosial, dan historis tinggi: Rumah Dinas Asisten Apoteker, Pesanggrahan Raja Siantar, Kantor Pusat GKPS Lama, Rumah Besar Radjamin Purba, dan Rumah Dinas Djasamen Saragih.

Penyerahan hasil rekomendasi dilakukan oleh Ketua TACB Kota Pematangsiantar, Erizal Ginting, kepada Pemerintah Kota melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Risbon Sinaga. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya.

Proses Panjang Penetapan

Ketua TACB, Erizal Ginting, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kajian mendalam terhadap nilai sejarah dan sosial dari masing-masing bangunan.

“Prosesnya tidak hanya administratif. Kami menelusuri jejak sejarah dan peran sosial setiap bangunan dalam membentuk identitas Siantar,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, Rumah Besar Radjamin Purba merupakan simbol kepemimpinan lokal, sementara Rumah Dinas Djasamen Saragih menjadi saksi dedikasi di bidang kesehatan. Penilaian dilakukan bertahap melalui inventarisasi, riset sejarah, dan peninjauan langsung di lapangan.

Menurut Erizal, TACB masih memiliki beberapa obyek lain yang sedang dikaji untuk diusulkan tahun depan.

“Siantar memiliki banyak warisan yang belum terpetakan. Kami berharap masyarakat ikut melaporkan bangunan bersejarah agar lebih banyak yang terlindungi,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Edukasi Publik

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Fachrudin Sagala, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan tahap administratif akhir sebelum penetapan resmi.

“Setelah disahkan, pemerintah akan melakukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap kelima obyek itu,” ujarnya.

Fachrudin menjelaskan, perlindungan dilakukan melalui pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi bangunan. Pelestarian dilakukan lewat perawatan rutin dan dokumentasi digital, sementara pemanfaatan diarahkan untuk kegiatan edukasi dan wisata.

“Kami juga akan memasukkan materi tentang Cagar Budaya sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah. Anak-anak Siantar harus mengenal sejarah kotanya,” katanya.

Selain pendidikan, pemerintah membuka kerja sama dengan komunitas budaya, sekolah, dan Dinas Pariwisata untuk mengembangkan wisata sejarah.

“Kami ingin pelestarian budaya menjadi gerakan bersama. Ketika masyarakat merasa memiliki, warisan itu akan bertahan lama,” ujarnya.

Tantangan di Tengah Modernisasi

Meski penuh optimisme, Fachrudin mengakui pelestarian budaya bukan hal mudah di tengah tekanan pembangunan dan minimnya kesadaran masyarakat.

“Bangunan tua sering dianggap tidak produktif, padahal nilainya jauh lebih tinggi dari sekadar ekonomi. Tantangan kita adalah mengubah cara pandang itu,” ucapnya.

Ia menegaskan, keberhasilan pelestarian tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga keterlibatan masyarakat.

“Kami mendorong komunitas, pelajar, dan akademisi ikut meneliti dan mempromosikan warisan ini,” tambahnya.

Identitas Kota yang Harus Dijaga

Penetapan lima bangunan sebagai Cagar Budaya menjadi tonggak penting bagi Pematangsiantar. Di tengah perkembangan kota, warisan budaya ini menjadi pengingat bahwa Pematangsiantar memiliki akar sejarah dan identitas yang kuat.

“Cagar Budaya bukan sekadar bangunan, tetapi cerita hidup tentang siapa kita dan dari mana kita berasal,” tutup Fachrudin.

Dengan langkah ini, Pematangsiantar tak hanya menjaga fisik bangunan bersejarah, tetapi juga merawat ingatan kolektif warganya — agar generasi muda tetap mengenal jati diri kotanya di tengah arus modernisasi.(Putra Purba)

Tags: Cagar BudayaPelestarian BudayapematangsiantarTACBWarisan SejarahWisata Sejarah
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustasi foto dibuat oleh AI
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 08:55 WIB

Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pematangsiantar|Simantab - Pengadilan Agama Kota...

Read more
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum....

Read more
Genangan air akibat drainase tersumbat tampak di area lapak pedagang ayam potong Pasar Balerong eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Kondisi ini dikeluhkan pedagang karena menghambat aktivitas jual beli dan menimbulkan bau menyengat. (Simantab/Putra Purba)
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:39 WIB

Drainase tersumbat menyebabkan genangan air dan mengganggu aktivitas pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar. Pedagang berharap penanganan menyeluruh dari pengelola pasar....

Read more
Simantab/ai
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:20 WIB

Waspada Super Flu H3N2 di Pematangsiantar, Dinas Kesehatan tekankan disiplin imunitas, penggunaan masker, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita