Kabupaten Simalungun mencatat 703 kasus gigitan hewan penular rabies sejak Januari–Agustus 2025. Dinkes menargetkan bebas rabies 2027 lewat vaksinasi massal.
Simalungun|Simantab – Kabupaten Simalungun tengah menghadapi peningkatan tajam kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Simalungun, sejak Januari hingga Agustus 2025 tercatat 703 kasus gigitan, dengan puncak tertinggi pada Agustus mencapai 114 kasus.
Meski seluruh korban sudah mendapat penanganan medis dan vaksinasi, kondisi ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan bahaya rabies.

Anjing Masih Jadi Ancaman Utama
Administrator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Simalungun, Hamonangan Nahampun, menegaskan bahwa anjing tetap menjadi hewan dengan risiko tertinggi menularkan rabies, meski kucing dan kera juga tercatat sebagai sumber gigitan.
“Kasus paling sering terjadi karena hewan peliharaan dibiarkan bebas keluar rumah tanpa pengawasan. Jika berinteraksi dengan hewan yang sudah terinfeksi, risikonya sangat tinggi,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Hamonangan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera mendapat vaksinasi anti-rabies (VAR) setelah terkena gigitan atau goresan. “Penanganan dini adalah kunci pencegahan rabies. Jangan pernah menunda pemeriksaan medis,” tegasnya.
Target Simalungun Bebas Rabies 2027
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak, menyatakan pemerintah daerah menargetkan Simalungun bebas rabies pada 2027. Sejumlah langkah telah ditempuh, mulai dari vaksinasi rabies massal hingga pelatihan tenaga kesehatan hewan di seluruh kecamatan.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian, kecamatan, hingga perangkat desa untuk mendata populasi hewan penular rabies. Sampai saat ini, sekitar 6.200 ekor hewan sudah divaksin,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan strategi jemput bola juga diterapkan. Warga yang melapor kepemilikan hewan, terutama anjing, langsung difasilitasi untuk vaksinasi rabies.
Disiplin Pemilik Hewan Jadi Kunci
Pangulu Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Rudianto Damanik, menyambut baik program vaksinasi ini dan mengajak masyarakat berkomitmen menjaga hewan peliharaan agar tidak membahayakan orang lain.
Menurutnya, pemilik anjing wajib mendisiplinkan peliharaannya, mulai dari mengandangkan, membersihkan kotoran, hingga memastikan tidak menimbulkan kebisingan. Ia menegaskan vaksinasi rabies sebaiknya dilakukan rutin dua kali dalam setahun.
“Jika anjing menggigit orang lain, pemilik harus bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan korban,” katanya.
Namun, Rudianto mengakui masih ada masyarakat yang menganggap remeh rabies. “Ada yang beranggapan cukup memukul atau mematikan anjing setelah menyerang orang. Padahal itu bukan solusi. Pencegahan jauh lebih penting,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepemilikan hewan bukan hanya soal kesenangan pribadi, melainkan juga tanggung jawab sosial. Anjing tidak boleh dibiarkan berkeliaran bebas tanpa pengawasan karena bisa menimbulkan keresahan bahkan bahaya bagi lingkungan.
“Kalau dibawa keluar rumah, harus dengan tali pengekang. Ini tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Simalungun optimistis rabies bisa ditekan, bahkan dihapuskan pada 2027. Upaya vaksinasi massal, dukungan lintas sektor, serta peningkatan kesadaran masyarakat diyakini menjadi kunci keberhasilan.
Namun, target itu hanya dapat tercapai jika masyarakat berperan aktif. Rabies bukan sekadar ancaman kesehatan, tetapi juga cermin kepedulian warga dalam menjaga hewan peliharaan dan melindungi sesama.(Putra Purba)