Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan keterangan penelusuran terkait pengajuan perlindungan Bharada E pascaditetapkannya sebagai tersangka. Menurut LPSK, Bharada E bertugas sebagai sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo.
LPSK mengungkap kejanggalan soal Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) yang menjadi tersangka penembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan Bharada E bukan polisi yang jago menembak. LPSK juga memperoleh informasi tepercaya bahwa Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.
“Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” kata Edwin ketika dikonfirmasi oleh JPNN.
Oleh sebab itu, Edwin menepis isu yang berkembang di publik terkait dugaan Bharada E selaku sniper yang ahli menembak “Bharada E bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper, informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah,” tutur Edwin. Edwin mengungkapkan awalnya Bharada E tidak ditugaskan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E ini bukan ADC (aide-de-camp) atau ajudan, bukan. Sprin (surat perintah penugasan) Bharada E ini (menjadi) sopir,” kata Edwin.
LPSK memperoleh informasi soal itu dari Bharada E. Saat menjalani pemeriksaan, Bharada E mengungkapkan ada delapan anggota Polri yang bertugas melekat dengan Irjen Pol Ferdy Sambo. “Menurut Bharada E, tiga di antaranya adalah sopir,” ucap Edwin. Dari pemeriksaan di LPSK itu pula Bharada E menyebut ajudan Ferdy Sambo ada dua polisi, yakni Brigadir J dan Brigadir Daden. “J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi, J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo dua tahun,” ujar Edwin.