Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta|Simantab – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) itu langsung memicu kegaduhan di ruang sidang.
“Huuu…,” sorak sejumlah pengunjung yang didominasi oleh ibu-ibu mengenakan kaus putih bergambar wajah Tom.
Sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan, istri Tom, Francisca Wihardja, tampak menghampiri sang suami di bangku terdakwa. Sementara itu, Tom menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya.
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun demikian, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom karena dinilai tidak menerima keuntungan finansial dari tindak pidana tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom yang sempat disita, yakni satu unit iPad dan MacBook.(*)