Jakarta, Mardani Maming tersangka dugaan suap pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mardani Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Timur.
KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati. Dia disangka melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat a atau Pasal 12 ayat b atau Pasal 11 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mardani Maming didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Denny Indrayana dan Bambang Widjayanto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum mempertanyakan ngototnya KPK memasukkan kliennya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirinya menyatakan bahwa sudah mengirimkan surat ke KPK bahwa kliennya Mardani Maming akan hadir di KPK pada hari Kamis (28/7/2022) yaitu setelah putusan praperadilan yang diajukannya diputus oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Bambang Widjayanto mempublikasi surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nadhatul Ulama yang menyatakan bahwa Mardani Maming akan bersikap kooperatif dan akan hadir di KPK pada tanggal 28 Juli 2022.