Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait penyegelan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalbar, pada 14 Agustus 2021.
Alasan penyampaian surat terbuka tersebut didasarkan bahwa penyegelan Masjid Ahmadiyah dilakukan atas tuntutan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang. Mereka menolak keberadaan jemaat Ahmadiyah.
Pemerintah Kabupaten Sintang secara aktif melakukan tindakan diskriminatif dan intoleran terhadap jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga di Kabupaten Sintang pada 29 April 2021.
YLBHI, LBH Jakarta, Yayasan Inklusif dan Paritas Institute meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menginstruksikan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, turun langsung melindungi warga dan menyelesaikan permasalahan diskriminasi dan intoleransi yang dialami jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
Menginstruksikan Kapolri agar memerintahkan anggota kepolisian di Kabupaten Sintang untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi keselamatan jiwa dan harta warga jemaat Ahmadiyah.
“Semoga di Hari Kemerdekaan ini Presiden Joko Widodo dapat memberikan kemerdekaan bagi jemaat Ahmadiyah untuk beragama dan berkeyakinan di negerinya sendiri,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI, Rabu, 18 Agustus 2021. []