Masyarakat Hadang Polisi di Seputaran Toba Pulp Lestari

Simalungun, Beredar di sosial media twitter sekumpulan masyarakat menghalangi pihak kepolisian yang melakukan patroli rutin di kawasan PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam video yang beredar sekumpulan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk meninggalkan areal desa mereka.

“Pulang Penjajah, Pulang Penjajah” teriak masyarakat yang menghadang pihak kepolisian.

Dalam postingannya, pemilik akun @Zulkiflilubis69 memposting sinyalemen berbasis SARA dan keberpihakan aparat kepolisian kepada pihak TPL. Dalam postingannya, pemilik akun twitter tersebut menyatakan bahwa kehadiran polisi di lokasi bertujuan untuk mengintimidasi warga di lokasi.

Dikutip dari situs www.tobapulp.com, PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”) didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta No. 329 tanggal 26 April 1983 dari Misahardi Wilamarta, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan No. 1176.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir dengan Akta Nomor 06 tanggal 19 Juni 2019 dari Gunawati, SH, notaris di Kabupaten Deli Serdang. Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusannya Nomor AHU.0032845.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019.

Sedangkan core bussinesnya, Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah melaksanakan kegiatan usaha Industri Pulp dan Bahan Kimia untuk menunjang industri pulp tersebut (termasuk namun tidak terbatas pada klorin dioksida, klorin, asam klorida, kostik, nitrogen, oksigen, dan sulfur dioksida), Pengusahaan Hutan Tanaman (meliputi Pengusahaan Hutan Ekaliptus, Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus, Pengusahaan Hutan Lainnya, dan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya), Industri Barang Dari Kayu (termasuk namun tidak terbatas pada industri primer hasil hutan kayu berupa pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips) dan barang-barang dari kayu lainnya yang belum tercakup sebelumnya), Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar, Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat, baik Kawasan Berikat yang berada dalam satu hamparan maupun Kawasan Berikat di luar hamparan, khusus untuk kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan usaha-usaha tersebut di atas, serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada segala kegiatan usaha lain untuk mendukung bahan baku dan operasional kegiatan usaha tersebut di atas serta pemasaran atas hasil produksi seluruh kegiatan usaha Perusahaan.

Tentang kisruh TPL dengan warga memang sudah sangat sering terjadi. Bahkan beberapa waktu lalu penggiat lingkungan hidup dari Sumatera Utara, Togu Simorangkir dkk. Setahun lalu pada bulan Agustus tahun 2021, perwakilan dari aktivis yang berjalan kaki dari toba menuju Jakarta, diterima oleh Presiden Republik Indonesia.

“Jadi pada hari ini setelah kita jalan kaki 44 hari dan sampai di Jakarta dan menunggu selama 9 hari untuk bisa bertemu dengan Bapak Presiden, hari ini kami bertemu dengan Bapak Presiden. Tapi memang karena pandemi ini, hanya saya sendiri yang bisa masuk istana,” ujar Togu, Jum’at (6/8/2021).

Berkaitan dengan kisruh di Sihaporas antara warga dan pihak perusahaan PT. TPL ini, simantab sedang meminta konfirmasi kepada Kasat Serse Polres Simalungun karena beredar informasi bahwa penghadangan aparat kepolisian ini terjadi di nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik.

Berikut adalah penampakan video terjadinya penolakan warga terhadap kehadiran aparat kepolisian.

 

Iklan RS Efarina