KORAN SIMANTAB
2 Agustus 2025 | 14:37 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Mencengangkan Perbudakan Seksual di Toba, Arist: Tihas Naso Tarpabuni

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
18 Mei 2021 | 15:25 WIB
Topik: Headline, Hukum
0

Toba – Meningkatnya kasus kekerasan dan perbudakan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, membutuhkan kehadiran dan intervensi pemerintah membuat sistem pendataan serta mekanisme perlindungan anak sehingga mempermudah masyarakat memberikan akses melindungi anak.

Sepanjang tahun 2020, fakta dan data yang terkonfirmasi bahwa Kasus-kasus kejahatan seksual di Kabupaten Toba  sudah tidak lagi berada pada situasi darurat, namun sudah masuk dalam situasi abnormal, menjijikkan dan sudah tidak bisa lagi diterima akal sehat manusia. 

“Kejahatan memalukan ini sudah tidak bisa lagi tersembunyikan atau dalam bahasa Batak disebut tihas naso tarpabuni,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Dia menyebut, banyak kasus kejahatan dan perbudakan seksual terhadap anak  di Kabupaten Toba, justru dilakukan orang terdekat anak.  

Sementara diketahui bahwa kawasan Toba adalah kategori daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat Batak, religius, dan mengedepankan dalihan natolu, dan saling menghormati.  

ADVERTISEMENT

“Oleh karena itu betapa diharapkan intervensi dan kehadiran  gereja, alim ulama, tokoh masyarakat dan adat,” ujar Arist.

Arist kemudian membeber peristiwa kejahatan seksual dalam catatannya:

  1. Sebuah peristiwa memalukan terjadi di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba dua tahun lalu. Seorang anak perempuan usia 12 tahun mengalami perbudakan seksual dari ayah dan paman kandungnya hingga melahirkan anak. 
  2. Dua orang anak, masing-masing usia 7 dan 9 tahun menjadi korban kejahatan seksual berulang dilakukan ayah kandungnya di Desa Sionggang, Kecamatan Lumban Julu. Kedua anak dan ibunya bahkan diusir dari desa karena dianggap membawa aib.
  3. Kepala Desa Sitoluama di Kecamatan Laguboti, melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak warga pendatang dan telah dihukum 12 tahun penjara. 
  4. Seorang wartawan di Desa Narumonda melakukan kejahatan seksual berulang terhadap keponakannya sendiri.
  5. Seorang ayah kandung di Desa Sianipar, Kecamatan Balige memperbudak secara seksual dua putri kandungnya sendiri
  6. Seorang kakek usia 72 tahun di Desa Sosor Ladang, Kecamatan Porsea melakukan kejahatan seksual terhadap tujuh anak usia 5-7 tahun.
  7. Seorang guru masing-masing di salah satu SMK di Balige, Narumonda dan Sigumpar melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya. 
  8. Seorang guru TK di Balige juga kedapatan melakukan kejahatan seksual yang disinyalir dilakukan terhadap lima orang muridnya.

“Ada banyak lagi kasus kejahatan serupa terjadi di Toba, di mana perkaranya saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Toba dan dalam proses penuntutan jaksa di pengadilan,” bebernya. 

BACA JUGA

  • Kejahatan Seksual terhadap Anak di Samosir, Arist: Mencabik Rasa Kemanusiaan
  • HKBP Serukan Penyelamatan Hutan dan Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Atas peristiwa ini, dan demi masa depan dan kepentingan terbaik anak di Kabupaten Toba,  Komnas Perlindungan Anak menuntut pemerintah untuk hadir menyelamatkan anak di daerah ini.

Arist dalam catatan kritisnya menegaskan, untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak di Toba, bupati setempat diminta untuk memberikan prioritas perlindungan anak dengan mengalokasikan anggaran pemberdayaan dan perlindungan anak berbasis desa.

“Anggaran dan program pemberdayaan itu dapat diintegrasikan dengan program pemberdayaan pedesaan,” katanya.

Di samping itu, untuk melibatkan masyarakat dalam memberikan perlindungan anak, Bupati Toba  dan jajarannya, di tiap-tiap tempat, baik di desa, dusun, dan kampung serta lintas dinas, dibangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan kampung.

Setiap anggota masyarakat di masing-masing wilayah menjadi pelopor dan pelapor perlindungan anak. Sehingga tiap-tiap warga kampung  menjaga dan melindungi anaknya. 

“Itulah yang disebut gerakan perlindungan anak sekampung,” tukas Arist.

Kesempatan itu, dia juga mengapresiasi aparat dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi di Toba.

“Tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Toba, jaksa serta Pengadilan Negeri Balige,” tandasnya.()

Tags: Kejahatan SeksualToba
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Prabowo, Efek Amnesti Hasto Mulai Terasa?

1 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

1 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

31 Juli 2025 | 15:33 WIB
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

31 Juli 2025 | 09:14 WIB
Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';