KORAN SIMANTAB
13 September 2025 | 04:45 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Headline

Mencengangkan Perbudakan Seksual di Toba, Arist: Tihas Naso Tarpabuni

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
18 Mei 2021 | 15:25 WIB
Topik: Headline, Hukum
0

Toba – Meningkatnya kasus kekerasan dan perbudakan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, membutuhkan kehadiran dan intervensi pemerintah membuat sistem pendataan serta mekanisme perlindungan anak sehingga mempermudah masyarakat memberikan akses melindungi anak.

Sepanjang tahun 2020, fakta dan data yang terkonfirmasi bahwa Kasus-kasus kejahatan seksual di Kabupaten Toba  sudah tidak lagi berada pada situasi darurat, namun sudah masuk dalam situasi abnormal, menjijikkan dan sudah tidak bisa lagi diterima akal sehat manusia. 

“Kejahatan memalukan ini sudah tidak bisa lagi tersembunyikan atau dalam bahasa Batak disebut tihas naso tarpabuni,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Dia menyebut, banyak kasus kejahatan dan perbudakan seksual terhadap anak  di Kabupaten Toba, justru dilakukan orang terdekat anak.  

Sementara diketahui bahwa kawasan Toba adalah kategori daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat Batak, religius, dan mengedepankan dalihan natolu, dan saling menghormati.  

“Oleh karena itu betapa diharapkan intervensi dan kehadiran  gereja, alim ulama, tokoh masyarakat dan adat,” ujar Arist.

Arist kemudian membeber peristiwa kejahatan seksual dalam catatannya:

  1. Sebuah peristiwa memalukan terjadi di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba dua tahun lalu. Seorang anak perempuan usia 12 tahun mengalami perbudakan seksual dari ayah dan paman kandungnya hingga melahirkan anak. 
  2. Dua orang anak, masing-masing usia 7 dan 9 tahun menjadi korban kejahatan seksual berulang dilakukan ayah kandungnya di Desa Sionggang, Kecamatan Lumban Julu. Kedua anak dan ibunya bahkan diusir dari desa karena dianggap membawa aib.
  3. Kepala Desa Sitoluama di Kecamatan Laguboti, melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anak warga pendatang dan telah dihukum 12 tahun penjara. 
  4. Seorang wartawan di Desa Narumonda melakukan kejahatan seksual berulang terhadap keponakannya sendiri.
  5. Seorang ayah kandung di Desa Sianipar, Kecamatan Balige memperbudak secara seksual dua putri kandungnya sendiri
  6. Seorang kakek usia 72 tahun di Desa Sosor Ladang, Kecamatan Porsea melakukan kejahatan seksual terhadap tujuh anak usia 5-7 tahun.
  7. Seorang guru masing-masing di salah satu SMK di Balige, Narumonda dan Sigumpar melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya. 
  8. Seorang guru TK di Balige juga kedapatan melakukan kejahatan seksual yang disinyalir dilakukan terhadap lima orang muridnya.

“Ada banyak lagi kasus kejahatan serupa terjadi di Toba, di mana perkaranya saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Toba dan dalam proses penuntutan jaksa di pengadilan,” bebernya. 

BACA JUGA

  • Kejahatan Seksual terhadap Anak di Samosir, Arist: Mencabik Rasa Kemanusiaan
  • HKBP Serukan Penyelamatan Hutan dan Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Atas peristiwa ini, dan demi masa depan dan kepentingan terbaik anak di Kabupaten Toba,  Komnas Perlindungan Anak menuntut pemerintah untuk hadir menyelamatkan anak di daerah ini.

Arist dalam catatan kritisnya menegaskan, untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak di Toba, bupati setempat diminta untuk memberikan prioritas perlindungan anak dengan mengalokasikan anggaran pemberdayaan dan perlindungan anak berbasis desa.

“Anggaran dan program pemberdayaan itu dapat diintegrasikan dengan program pemberdayaan pedesaan,” katanya.

Di samping itu, untuk melibatkan masyarakat dalam memberikan perlindungan anak, Bupati Toba  dan jajarannya, di tiap-tiap tempat, baik di desa, dusun, dan kampung serta lintas dinas, dibangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan kampung.

Setiap anggota masyarakat di masing-masing wilayah menjadi pelopor dan pelapor perlindungan anak. Sehingga tiap-tiap warga kampung  menjaga dan melindungi anaknya. 

“Itulah yang disebut gerakan perlindungan anak sekampung,” tukas Arist.

Kesempatan itu, dia juga mengapresiasi aparat dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi di Toba.

“Tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Toba, jaksa serta Pengadilan Negeri Balige,” tandasnya.()

Tags: Kejahatan SeksualToba
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB
Nasional

Polri Sediakan Layanan SKCK Online

10 September 2025 | 15:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

10 September 2025 | 14:56 WIB
Simalungun

861 Honorer Simalungun Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Soroti Kekosongan Tenaga Kerja

10 September 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Mayoritas Orang Tua Setuju, Lima Hari Sekolah di Simalungun Tunggu Restu Bupati

10 September 2025 | 14:05 WIB
Siantar

20 Bulan Menunggu: Buruh Sawit Tuntut Upah Lembur yang Tak Kunjung Dibayar

9 September 2025 | 21:11 WIB
Siantar

Hadapi Krisis Sanitasi, Pemko Pematangsiantar Tawarkan Septic Tank Berbayar untuk Warga

9 September 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Kinerja Polres Simalungun dalam Sorotan, Janji Transparansi di Tengah Laporan Warga yang Terbengkalai

9 September 2025 | 19:39 WIB
Siantar

NJOP Naik 1000 Persen, Pemko Siantar Janjikan Pembatalan Sebelum Oktober 2025

8 September 2025 | 17:55 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor