Jakarta – Merujuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Sosial menggabungkan tiga basis data untuk penyaluran bantuan sosial selama penanganan pandemi Covid-19.
Tiga basis data dimaksud, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos.
Melalui penggabungan tersebut, menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, bahwa 52,5 juta data penerima bantuan ‘ditidurkan’ karena terindikasi ganda, tidak ber-NIK, serta data tidak dapat dijelaskan oleh pemda sebagai kontributor data penerima bantuan.
KPK menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Sosial yang telah ditindaklanjuti dengan baik
Sehingga mulai saat ini 52,5 juta penerima bantuan tersebut tidak lagi digunakan. Melalui penghapusan data ganda tersebut bila diasumsikan penerima bantuan menerima sebesar Rp200 ribu/tahun, maka potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,5 Triliun.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan pers, saat menyampaikan capaian kinerja pencegahan korupsi selama semester 1 tahun 2021, Rabu (18/8/2021).
“Sebagai upaya perbaikan sistem pencegahan korupsi, dalam rangka mendukung program percepatan penanganan pandemi Covid-19, KPK menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Sosial yang telah ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK aktif memberikan masukan penyusunan formulasi kebijakan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Diantaranya kebijakan pemberian bantuan sosial, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja.
KPK kata dia, ikut memastikan program-program di sektor kesehatan, seperti klaim RS yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi pada Kementerian Kesehatan.
Lili menjelaskan bahwa KPK memastikan kinerja penindakan, pencegahan dan pendidikan sebagai trisula pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK akan saling terpadu.
Setiap perkara yang terjadi dipastikan segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem dan Pendidikan integritas ASN pada locus kejadian sehingga diharapkan perkara korupsi tidak berulang.
Melalui resume penindakan, KPK menyusun model pencegahan berdasarkan modus perkara, sehingga KPK antisipatif mencegah perkara yang sama terjadi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Kesempatan itu, KPK juga menyampaikan kinerja pencegahan korupsi lainnya meliputi capaian pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, pelaporan gratifikasi dan pelayanan publik, pencegahan korupsi pada sektor badan usaha, serta Stranas PK.[]