Menteri BUMN Diminta Awasi Kimia Farma Terkait Kasus Rapid Test Bekas 

Medan – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung geram dengan kelakuan sejumlah pegawai perusahaan PT Kimia Farma Diagnostika yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Martin meminta polisi menindak dan mengusut tuntas kasus ini. 

Dia mengatakan, apa yang dilakukan pegawai Kimia Farma merupakan tindakan keji, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. 

Saat seluruh dunia masih berjuang melawan Covid-19, ada orang yang tega melakukan tindakan yang justru berpotensi menyebarkan virus Covid-19, bahkan dapat membunuh banyak orang. 

“Kasus ini harus diusut tuntas. Sejak kapan dilakukan, dan siapa saja pelakunya. Mereka harus diberi hukuman berat. Karena ini dapat mengakibatkan public distrust atau ketidakpercayaan publik kepada BUMN. BUMN itu seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19,” kata Martin, Rabu (28/8/2021). 

Dia juga meminta Kementerian BUMN mengawasi langsung PT Kimia Farma dalam melakukan evaluasi, serta terlibat dalam pengusutan kasus tersebut secara internal. 

BACA JUGA

“Evaluasi yang dilakukan Kimia Farma harus dikawal Kementerian BUMN. Harus terang dan jelas. Karena mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu,” katanya. 

Martin juga mengingatkan Kementerian BUMN agar bergerak cepat dalam melakukan evaluasi, sebelum dampak dari kasus ini semakin melebar. 

“Kementerian BUMN merupakan bagian dari negara yang terlibat langsung dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Pada siapa lagi kita harus percaya jika bukan pada negara? Disinilah letak seriusnya masalah itu,” ujarnya.

Kasus ini, lanjut Martin, juga dapat mengganggu upaya perbaikan BUMN, yang sedang dan terus diupayakan bersama Komisi VI DPR RI. 

Dia menyebut, dalam penanganan pandemi Covid-19, Menteri BUMN sudah melakukan upaya yang serius untuk memperbaiki kinerja BUMN. 

Komisi VI DPR RI pun mendukung penuh hal itu yang ditandai dengan persetujuan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2 triliun kepada holding BUMN Farmasi yang di dalamnya termasuk Kimia Farma. 

“Kelakuan oknum-oknum Kimia Farma Diagnostik di Kualanamu itu telah mencederai semua kerja baik yang dilakukan Kementerian BUMN,” kata Martin.

Terungkap sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di lantai Mezzanine Bandara Kualanamu, Deli Serdang. 

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di sana menyalahi aturan. Diduga memakai alat kesehatan bekas. ()

Iklan RS Efarina