KORAN SIMANTAB
1 Februari 2026 | 22:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Polres Pematangsiantar Akui Kendaraan Odong-odong Ilegal

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
19 Februari 2025 | 15:18 WIB
Topik: Siantar
0

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Friska Susana menegaskan bahwa, kendaraan odong-odong tidak memenuhi standar laik teknis dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

Pematangsiantar|Simantab  – Setiap malam meramaikan lalu lintas di pusat Kota Pematangsiantar, kendaraan odong-odong kerap menimbulkan kemacetan. Bukan itu saja, kendaraan yang berisikan sejumlah gerbong angkutan ini termasuk penyumbang polusi suara..

Terbaru, odong-odong menjadi perhatian lagi karena merasa terganggu dengan kehadiran sejumlah wartawan yang melakukan liputan.

Malam itu, sejumlah wartawan tertarik melakukan tugas jurnalistiknya. Soalnya, semakin banyak “kereta gerbong bertenaga mesin sepeda motor” tanpa spion dan plat polisi, memadati Kota Pematangsiantar.

Selain menarik perhatian karena spesifikasi fisiknya, odong-odong yang digemari kebanyakan ibu-ibu dengan anak-anaknya, kerap dihibur musik dengan volume yang mengganggu telinga.. Jenis musiknya juga seru. Sering terdengar musik disc jockey (Dj) dan musik koplo.

Dengan alasan mereka bekerja mencari makan (dalam video yang beredar di Kota Pematangsiantar), seorang pengemudi odong-odong protes dengan kehadiran wartawan. Bahkan, menjurus ke arah adu fisik.

Beberapa hari setelah insiden kecil itu, Polres Pematangsiantar yang markasnya hanya berjarak 450 m (jarak sesuai google map) ke lokasi pool odong-odong dekat Siantar Hotel, mengadakan pertemuan. Melibatkan pengusaha odong-odong dan Pemko Pematangsiantar, yang jaraknya juga tidak lebih 500 meter dari pool odong-odong itu.

Singkat cerita, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar mengambil langkah tegas dalam menanggapi polemik terkait keberadaan odong-odong di wilayah hukumnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan Paguyuban Kereta Gembira – pelaku usaha yang mengoperasionalkan Odong-odong – Sat Lantas berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan mengatur operasional kendaraan tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Mapolres Pematangsiantar, Selasa (18/2/2025), dihadiri Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, serta para pengusaha odong-odong.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Friska Susana, menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi fokus penertiban.

“Kami telah menyepakati beberapa poin dengan para pengusaha odong-odong, mulai dari rute perjalanan, jam operasional, penggunaan lagu anak-anak, hingga masalah parkir,” ujar Friska Susana usai pertemuan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah jam operasional odong-odong. Berdasarkan kesepakatan, odong-odong hanya diizinkan beroperasi pada hari Senin-Sabtu mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, dan pada hari Minggu mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Khusus selama bulan Ramadan, jam operasional akan dibatasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, Sat Lantas juga menyoroti masalah legalitas dan spesifikasi teknis odong-odong.

Secara Teknis Tidak Dibenarkan

Friska Susana menegaskan bahwa, kendaraan odong-odong tidak memenuhi standar laik teknis dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

Apabila melanggar kesepakatan, Sat Lantas Polres Pematangsiantar, segera akan memberikan tindakan tegas perupa tindakan pelanggaran (tilang).

“Pasti tidak ada. Secara legalitasnya, itu sesuai laik teknis tidak dibenarkan. Kami sudah sampaikan agar mereka pahami itu,” ujarnya

Ia menegaskan, hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut, ia mengaku akan menyampaikan semua laporan dan pesan dari masyarakat ke pimpinan untuk dibahas bersama Wali Kota Pematangsiantar yang baru.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Jasa Raharja, untuk membahas masalah ini lebih lanjut, setelah  Wali Kota (Pematang) Siantar dilantik,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Raja Nababan mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh odong-odong.

Sedangkan untuk rute, izin dan legalitas modifikasi serta operasional motor odong-odong bukan kewenangan Satpol PP.

“Rute dan operasional bukan kewenangan kami. Untuk penertiban speaker sudah dibuat surat pernyataan,” ungkap Raja.

Ia menegaskan bila ditemukan pemilik odong-odong yang masih menggunakan house music dan sejenisnya saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban speaker.

Dilanjutkan Raja, hasil pertemuan di Mapolres Pematangsiantar, untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.

“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” katanya.

Senada, Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Pematangsiantar, Agresa Affandi, juga menegaskan komitmennya untuk menertibkan odong-odong yang tidak memenuhi standar keamanan.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Kami akan menindak tegas odong-odong yang beroperasi di jalan umum dan tidak memenuhi standar keamanan. Kendaraan yang terjaring akan dibawa ke Polsek terdekat, dan penumpang akan dipulangkan dengan angkutan umum yang telah disediakan,” tegas Agresa Affandi.

Selama ini sudah cukup lama odong-odong di Pematangsiantar ini menjadi perhatian warga. Beberapa insiden kecil yang melibatkan odong-odong juga pernah terjadi. Kali ini, masyarakat kembali berharap penertiban yang dilakukan oleh Sat Lantas dan instansi lebih maskimal.

“Berikan kesempatan dan waktu buat kami. Intinya kami tidak ada tendensi dan kepentingan pribadi. Kami akan bersikap netral agar bisa terselesaikan,” ujar Friska.(putra purba)

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita