KORAN SIMANTAB
30 Juni 2025 | 08:31 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)

Polres Pematangsiantar Akui Kendaraan Odong-odong Ilegal

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
19 Februari 2025 | 15:18 WIB
Topik: Siantar
0

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Friska Susana menegaskan bahwa, kendaraan odong-odong tidak memenuhi standar laik teknis dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

Pematangsiantar|Simantab  – Setiap malam meramaikan lalu lintas di pusat Kota Pematangsiantar, kendaraan odong-odong kerap menimbulkan kemacetan. Bukan itu saja, kendaraan yang berisikan sejumlah gerbong angkutan ini termasuk penyumbang polusi suara..

Terbaru, odong-odong menjadi perhatian lagi karena merasa terganggu dengan kehadiran sejumlah wartawan yang melakukan liputan.

Malam itu, sejumlah wartawan tertarik melakukan tugas jurnalistiknya. Soalnya, semakin banyak “kereta gerbong bertenaga mesin sepeda motor” tanpa spion dan plat polisi, memadati Kota Pematangsiantar.

Selain menarik perhatian karena spesifikasi fisiknya, odong-odong yang digemari kebanyakan ibu-ibu dengan anak-anaknya, kerap dihibur musik dengan volume yang mengganggu telinga.. Jenis musiknya juga seru. Sering terdengar musik disc jockey (Dj) dan musik koplo.

Dengan alasan mereka bekerja mencari makan (dalam video yang beredar di Kota Pematangsiantar), seorang pengemudi odong-odong protes dengan kehadiran wartawan. Bahkan, menjurus ke arah adu fisik.

Beberapa hari setelah insiden kecil itu, Polres Pematangsiantar yang markasnya hanya berjarak 450 m (jarak sesuai google map) ke lokasi pool odong-odong dekat Siantar Hotel, mengadakan pertemuan. Melibatkan pengusaha odong-odong dan Pemko Pematangsiantar, yang jaraknya juga tidak lebih 500 meter dari pool odong-odong itu.

Singkat cerita, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar mengambil langkah tegas dalam menanggapi polemik terkait keberadaan odong-odong di wilayah hukumnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan Paguyuban Kereta Gembira – pelaku usaha yang mengoperasionalkan Odong-odong – Sat Lantas berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan mengatur operasional kendaraan tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Mapolres Pematangsiantar, Selasa (18/2/2025), dihadiri Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, serta para pengusaha odong-odong.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Friska Susana, menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi fokus penertiban.

“Kami telah menyepakati beberapa poin dengan para pengusaha odong-odong, mulai dari rute perjalanan, jam operasional, penggunaan lagu anak-anak, hingga masalah parkir,” ujar Friska Susana usai pertemuan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah jam operasional odong-odong. Berdasarkan kesepakatan, odong-odong hanya diizinkan beroperasi pada hari Senin-Sabtu mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, dan pada hari Minggu mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Khusus selama bulan Ramadan, jam operasional akan dibatasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, Sat Lantas juga menyoroti masalah legalitas dan spesifikasi teknis odong-odong.

Secara Teknis Tidak Dibenarkan

Friska Susana menegaskan bahwa, kendaraan odong-odong tidak memenuhi standar laik teknis dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

Apabila melanggar kesepakatan, Sat Lantas Polres Pematangsiantar, segera akan memberikan tindakan tegas perupa tindakan pelanggaran (tilang).

“Pasti tidak ada. Secara legalitasnya, itu sesuai laik teknis tidak dibenarkan. Kami sudah sampaikan agar mereka pahami itu,” ujarnya

Ia menegaskan, hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut, ia mengaku akan menyampaikan semua laporan dan pesan dari masyarakat ke pimpinan untuk dibahas bersama Wali Kota Pematangsiantar yang baru.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Jasa Raharja, untuk membahas masalah ini lebih lanjut, setelah  Wali Kota (Pematang) Siantar dilantik,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Raja Nababan mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh odong-odong.

Sedangkan untuk rute, izin dan legalitas modifikasi serta operasional motor odong-odong bukan kewenangan Satpol PP.

“Rute dan operasional bukan kewenangan kami. Untuk penertiban speaker sudah dibuat surat pernyataan,” ungkap Raja.

Ia menegaskan bila ditemukan pemilik odong-odong yang masih menggunakan house music dan sejenisnya saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban speaker.

Dilanjutkan Raja, hasil pertemuan di Mapolres Pematangsiantar, untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.

ADVERTISEMENT

“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” katanya.

Senada, Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Pematangsiantar, Agresa Affandi, juga menegaskan komitmennya untuk menertibkan odong-odong yang tidak memenuhi standar keamanan.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Kami akan menindak tegas odong-odong yang beroperasi di jalan umum dan tidak memenuhi standar keamanan. Kendaraan yang terjaring akan dibawa ke Polsek terdekat, dan penumpang akan dipulangkan dengan angkutan umum yang telah disediakan,” tegas Agresa Affandi.

Selama ini sudah cukup lama odong-odong di Pematangsiantar ini menjadi perhatian warga. Beberapa insiden kecil yang melibatkan odong-odong juga pernah terjadi. Kali ini, masyarakat kembali berharap penertiban yang dilakukan oleh Sat Lantas dan instansi lebih maskimal.

“Berikan kesempatan dan waktu buat kami. Intinya kami tidak ada tendensi dan kepentingan pribadi. Kami akan bersikap netral agar bisa terselesaikan,” ujar Friska.(putra purba)

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Salah satu badut anak keliling di Kota Pematangsiantar, menjadi pengemis di seputaran jalan Kartini.(simantab/putra purba)
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

Editor: Mahadi Sitanggang
25 Juni 2025 | 13:22 WIB

Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), pemerintah melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait...

Read more
Reklame produk di Simpang Tiga Jl Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Siantar

Berburu Rp4 Miliar dari Reklame: Siantar Dikejar Target, Tapi Dihantui Reklame Ilegal!

Editor: Mahadi Sitanggang
24 Juni 2025 | 13:00 WIB

Muncul sejumlah tantangan serius: rendahnya kesadaran wajib pajak, lemahnya pengawasan, hingga menjamurnya reklame ilegal. Pematangsiantar | Simantab - Pemerintah Kota...

Read more
Gedung SDN 125538 di Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Siantar

Sekolah Rakyat Pematangsiantar: Efisiensi Anggaran atau Kompromi Fasilitas Pendidikan?

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Juni 2025 | 15:49 WIB

Pendanaan sekolah akan mencakup layanan pendidikan, konsumsi harian, serta kebutuhan sandang seperti seragam. Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah mempersiapkan...

Read more
Rumah singgah COVID-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari. Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Siantar

Eks Rumah Singgah Covid-19 Jadi Kantor Dinas, Publik Butuh Transparansi Pemko Siantar

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Juni 2025 | 13:49 WIB

"Masyarakat berhak mengetahui apakah harga yang disepakati benar-benar mencerminkan nilai pasar yang wajar. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB
Nasional

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, FPPTNI Minta Waktu Bersikap

25 Juni 2025 | 12:24 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';