Simalungun, Interpelator Hak Interpelasi DPRD Simalungun tetap solid sebanyak 17 anggota. Interpelator tidak mendapat tambahan pendukung. Dua Fraksi yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasional Demokrat tampaknya memberikan kebebasan kepada anggota fraksinya untuk menentukan sikap sendiri.
Hak interpelasi yang digagas oleh 17 anggota DPRD Simalungun akhirnya kandas dalam sidang paripurna yang digelar pada hari Senin, 14 Februari 2022. Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh 45 anggota DPRD dan pendukung interpelasi memperoleh 17 suara dan 28 suara untuk yang menolak interpelasi.
Sebelum voting tersebut, terjadi perdebatan antara anggota DPRD tentang mekanisme pengambilan keputusan. Dimana pendukung interpelasi menginginkan pengambilan keputusan dengan sistem voting tertutup sedangkan sebagian lainnya menginginkan voting dengan sistem terbuka.
Dari ruang paripurna DPRD Simalungun diperoleh informasi bahwa salah seorang pimpinan melakukan penggalangan kepada ketua ketua fraksi untuk tetap menolak Interpelasi. Bahkan malam sebelumnya dan pagi hari sebelum sidang paripurna digelar terjadi pertemuan di kantor salah satu partai.
Sidang paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani bersama wakil Ketua DPRD Elias Barus, Samrin Girsang dan Ali Sastro.
Lini masa sosmed facebook dipenuhi dengan sindiran sindiran terhadap perilaku anggota DPRD yang menolak interpelasi tersebut. Seperti Eddy R Purba salah seorang politisi dari PDIP yang membuat status:
Selain itu juga terdapat banyak status di FB yang mempertanyakan alasan dibalik penolakan terhadap hak bertanya tersebut.