Selama satu dekade terakhir, bangsa ini menjadikan Pemilu sebagai hajatan akbar yang harus ditelan dalam sekali teguk. Pemilih dibombardir dengan daftar nama, lambang partai, dan janji politik yang nyaris tak sempat dicerna.
Jakarta|Simantab.– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab kegelisahan publik. Lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan: mulai 2029, pemilu pusat dan daerah tidak lagi digelar serentak. Sebuah keputusan monumental yang bukan hanya soal teknis logistik, tetapi juga soal menyelamatkan jiwa demokrasi Indonesia yang nyaris kehabisan napas.
Selama satu dekade terakhir, bangsa ini menjadikan Pemilu sebagai hajatan akbar yang harus ditelan dalam sekali teguk. Lima surat suara dalam satu hari: presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Pemilih dibombardir dengan daftar nama, lambang partai, dan janji politik yang nyaris tak sempat dicerna.
Demokrasi Ujian Nasional: Soal Terlalu Banyak, Waktu Terlalu Singkat
Alih-alih memudahkan, pemilu serentak justru berubah menjadi siksaan. Warga seperti menjalani ujian nasional lima mata pelajaran dalam waktu satu jam. Surat suara selebar kalender dinding, logo partai saling mirip, calon tak dikenal. Waktu mencoblos habis sebelum pilihan sempat ditimbang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebutnya “gejala kejenuhan pemilih.” Hak suara jadi lemah, pilihan jadi asal-asalan. Demokrasi kehilangan akal sehatnya. Dan tragedi pun terjadi: Pemilu 2019 mencatat 894 petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan. Lebih dari 5.000 lainnya tumbang.
Demokrasi tidak seharusnya memakan korban sebanyak itu. “Efisiensi” yang awalnya dikejar, justru berubah menjadi jebakan kelelahan massal.
Sinkronisasi Itu Mitos Jika Tak Ada Energi
Pemilu serentak dahulu dirancang demi sinkronisasi pemerintahan pusat dan daerah. Gagasan yang ideal: jika presiden dan kepala daerah dilantik bersama, maka mereka akan menari dalam irama pembangunan yang sama. Tapi realitas tak seindah teori.
Yang terjadi justru tumpang tindih agenda, masa kerja KPU yang tidak efisien, serta rakyat yang kelelahan. Demokrasi berubah menjadi pekerjaan raksasa dengan mesin kecil dan operator yang nyaris ambruk.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut dalam sistem lama, KPU hanya bisa bekerja efektif dua tahun dari lima masa tugasnya. Sisanya habis untuk urusan administratif, bukan substansi demokrasi.
Tantangan Baru: Irama Tanpa Jadwal yang Sama
Tentu, pemisahan pemilu ini bukan tanpa risiko. Jika kepala daerah tak lagi dilantik bersamaan dengan presiden, bagaimana menyusun irama pembangunan nasional? Bagaimana orkestrasi bisa utuh kalau pemainnya naik panggung pada waktu berbeda?
Inilah PR besar pasca-putusan MK. Namun jawabannya bukan kembali ke sistem serentak, melainkan memperkuat sinergi tanpa harus seragam waktu. Negara-negara maju seperti Jerman, Kanada, hingga Amerika Serikat sudah membuktikan: pemilu terpisah justru meningkatkan fokus dan kualitas.
Solusinya? Penguatan planning, integrasi RPJMN dan RPJMD, forum dialog lintas pemerintah, hingga sistem fiskal yang berbasis insentif capaian. Sinkronisasi bisa terjadi, bukan lewat jadwal, tapi lewat kesepahaman visi dan data bersama.
Demokrasi yang Mencerahkan, Bukan Melelahkan
Putusan MK ini bukan sekadar perubahan jadwal. Ini adalah jeda penting dalam napas panjang demokrasi kita. Ini ruang untuk merenung: mau ke mana arah republik ini dibawa?
Dengan memisahkan pemilu pusat dan daerah, rakyat diberi waktu. Bukan sekadar mencoblos, tapi untuk memahami, menganalisis, dan mempercayai pilihannya. Demokrasi tak bisa dilipat cepat dalam satu hari. Ia butuh ruang tumbuh, ruang berpikir, dan ruang bernapas.
Biaya pemilu akan naik, ya. Tapi demokrasi yang sehat memang tidak murah. Yang murah biasanya adalah propaganda populis, atau rezim otoriter yang menyamar sebagai efisiensi.
Kini, dari kekacauan lima kotak suara itu, kita memulai jalan baru. Menuju demokrasi yang tidak lagi melelahkan. Tapi yang membuka mata, hati, dan harapan.(*)