Simantab, Medan
Entah benar atau tidak bahwa seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman sering kali mendapat ancaman dari orang orang tertentu. Ancaman untuk dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain. Dan memang faktanya sering terjadi pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain.
Pemindahan narapidana ini tentu saja dilakukan secara mendadak dan biasanya dilakukan setelah tutup kereng. Tahanan pendamping didampingi pegawai lapas akan berkeliling dari satu kamar ke kamar lain untuk menjemput narapidana dari dalam selnya dan menuju ke ruangan registrasi untuk mengisi layanan administrasi dan kemudian naik ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke lapas yang dituju.
Menurut aturan yang ada, pemindahan narapidana memang merupakan kebijakan mandiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM propinsi tempat tahanan tersebut ditahan. Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan:
-
pembinaan,
-
keamanan dan ketertiban,
-
proses peradilan, dan lainnya
-
yang dianggap perlu.
-
ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
-
dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan; dan
-
hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (“TPP”).
Catatan Redaksi:
Curhatan orang tua tentang pemerasan yang dia alami, belum kami beritakan karena belum mendapat konfirmasi yang memadai dari keluarga yang diperas;