KORAN SIMANTAB
6 Juni 2025 | 11:28 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Narapidana Dipindahkan Ke Lapas Lain?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
13 September 2021 | 23:51 WIB
Topik: Headline, Siantar
0

Simantab, Medan

Entah benar atau tidak bahwa seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman sering kali mendapat ancaman dari orang orang tertentu. Ancaman untuk dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain. Dan memang faktanya sering terjadi pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain.

Pemindahan narapidana ini tentu saja dilakukan secara mendadak dan biasanya dilakukan setelah tutup kereng. Tahanan pendamping didampingi pegawai lapas akan berkeliling dari satu kamar ke kamar lain untuk menjemput narapidana dari dalam selnya dan menuju ke ruangan registrasi untuk mengisi layanan administrasi dan kemudian naik ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke lapas yang dituju.

ADVERTISEMENT

Menurut aturan yang ada, pemindahan narapidana memang merupakan kebijakan mandiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM propinsi tempat tahanan tersebut ditahan. Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan:

  1. pembinaan,
  2. keamanan dan ketertiban,
  3. proses peradilan, dan lainnya
  4. yang dianggap perlu.
Syarat-syarat pemindahan narapidana menurut Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 31/1999”) adalah:
  1. ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
  2. dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan; dan
  3. hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (“TPP”).

 

Dalam hal narapidana atau anak didik pemasyarakatan harus dipindahkan ke LAPAS lain untuk kepentingan proses peradilan, Kepala LAPAS wajib memperoleh izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara yang bersangkutan. Dalam hal narapidana harus dipindahkan untuk kepentingan perawatan kesehatannya, diperlukan surat rujukan dari dokter LAPAS atau kepala rumah sakit setempat. Terakhir, apabila pemindahan narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.[4]
Itu adalah beberapa alternatif yang dapat dijadikan acuan dalam rangka pemindahan narapidana, namun adanya ruang kosong dimana narapidana sebelum dipindah ke lapas lain biasanya tidak disertai dengan pemberitahuan kepada keluarga dan tidak tersedia ruang yang cukup untuk keluarga juga mempertanyakan alasan kebijakan tersebut. Pemindahan narapidana seakan akan menjadi hak subjektivitas pegawai lembaga pemasyarakatan.
Terbaru, adanya curhatan dari seorang ayah di media sosial facebook tentang ancaman yang disampaikan oleh seseorang kepada anaknya untuk tidak dipindahkan menjadi sebuah catatan lanjutan dari tulisan ini.

 

Catatan Redaksi: 

Nantikan di tulisan kami selengkapnya tentang narapidana dipindah ke lapas lain? Apa tanggapan keluarga dan pihak lembaga pemasyarakatan sendiri?

Curhatan orang tua tentang pemerasan yang dia alami, belum kami beritakan karena belum mendapat konfirmasi yang memadai dari keluarga yang diperas;

Tags: media onlinenarapidanapemerasan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Acara ramah tamah OPD terkait bersama Asosiasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, Rabu (04/06/2025).(simantab/putra purba)
Siantar

Gedung Eks Pasar Horas IV Segera Dibangun, Pemko Pematangsiantar Ajukan Proposal ke Pemprov Sumut

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 15:47 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengungkapkan, proposal untuk pembangunan eks Gedung IV Pasar Horas yang terbakar sudah disampaikan ke Provinsi...

Read more
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pematangsiantar menebar bibit ikan nila di belakang Masjid Al-Fatih Kelurahan Bah Kapul, Selasa (20/05/2025).(simantab/putra purba)
Siantar

Program Restocking Bibit Nila: Cermin Kegagalan Pengelolaan Sungai di Kota Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Juni 2025 | 15:42 WIB

Ahli Ekologi Perairan/Iktiologi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Nur Rohim mengatakan, restocking hanyalah solusi di hilir dalam langkah-langkah penebaran bibit...

Read more
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Pematangsiantar, Jalan Patuan Anggi.(simantab/putra purba)
Siantar

Aroma Kejanggalan di Balik Angka Miliaran Dana BOS Tahun 2024 SMAN 2 Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juni 2025 | 18:20 WIB

Data yang dihimpun redaksi SIMANTAB menunjukkan adanya alokasi anggaran yang mencengangkan. Ada lebih dari Rp1,2 miliar dari total anggaran Rp1,644...

Read more
Ilustrasi kerukunan beragama.(simantab/ai)
Siantar

Kontribusi Pendorong IKT Pematangsiantar Merangsek ke Peringkat 5

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 11:36 WIB

Kepemimpinan politik yang promotif menjadi kunci utama di balik peningkatan peringkat itu. Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Surga Laut Dunia di Ujung Krisis Ekologis

5 Juni 2025 | 16:54 WIB
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

5 Juni 2025 | 16:05 WIB
Siantar

Gedung Eks Pasar Horas IV Segera Dibangun, Pemko Pematangsiantar Ajukan Proposal ke Pemprov Sumut

5 Juni 2025 | 15:47 WIB
Simalungun

Kasus DBD di Simalungun Melonjak, Capai 203 Hingga Mei 2025

5 Juni 2025 | 10:46 WIB
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri FGD RUU KUHAP, Ajak Masyarakat Taat Hukum

5 Juni 2025 | 10:09 WIB
Simalungun

Target 1 Juta Layanan CKG Masih Jauh, Dinkes Simalungun Akui Kendala Fasilitas dan SDM

4 Juni 2025 | 19:00 WIB
Medan

Bupati Simalungun: Bank Sumut Mitra Strategis Pembangunan Daerah

4 Juni 2025 | 10:41 WIB
Nasional

Indonesia Siap Tumbangkan Cina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

4 Juni 2025 | 10:29 WIB
Nasional

TNI AD Rekrut 24.000 Tamtama untuk Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan

4 Juni 2025 | 10:04 WIB
Nasional

Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Proses Pemakzulan Gibran

4 Juni 2025 | 09:42 WIB
Olahraga

Indonesia Open 2025: Jonatan Christie Lolos, Rehan/Gloria Tersingkir

3 Juni 2025 | 21:20 WIB
Nasional

Profil Irjen Pol Rudi Darmoko, Lulusan Terbaik Akpol yang Masuk Bursa Calon Kapolri

3 Juni 2025 | 18:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba