Otak Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap Dibui Seumur Hidup

Simantab, Simalungun – Hakim PN Simalungun menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus penembakan Mara Salem Marahap (41) alias Marsal, seorang wartawan media online di Pematangsiantar.

Putusan hakim sidang terhadap Sujito (57) alias Gito yang berperan sebagai otak pembunuhan dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) alias Yudi berperan sebagai joki motor, serupa atau conform dengan tuntutan seumur hidup oleh JPU Firmansyah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan terdakwa Yudi Fernando,” kata Vera Yetti Magdalena selaku ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Simalungun, Kamis (3/2/2022).

Dalam amar putusannya Hakim Vera didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Mince Ginting menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Sudjito dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH-Pidana, sedangkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUH-Pidana.

Sementara itu kedua terdakwa melalui pengacaranya mengajukan perlawanan hukum atau banding terkait putusan yang dibacakan hakim.

Sekadar diketahui, pembunuhan wartawan Marsal dilatarbelakangi dendam Sujito karena korban kerap memberitakan peredaran narkoba di KTV Ferari milik Gito yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja.

Pembunuhan direncanakan di kediaman terdakwa Gito Jalan Seram Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, bersama Yudi dan Praka AS (meninggal di dalam tahanan Pomdam I Bukit Barisan).

Korban Marsal dihabisi saat di perjalanan menuju pulang ke rumahnya di Huta 7, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021). Korban tewas setelah kehabisan darah akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Perkara pembunuhan ini dapat terungkap sepekan pasca penembakan, Polda Sumut bekerjasama dengan Kodam I/Bukit Barisan menyelidiki kasus ini hingga terungkap.

Iklan RS Efarina