Pagarnya Dirusak Orang, Ibu Ini Tunggu 8 Bulan Baru Polisi Gelar Perkara

Siantar – Mendapati pagar tanahnya dirusak sekelompok orang, Lasma Timour Sinaga selaku pemilik tanah melaporkan perbuatan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Lasma menjelaskan, awalnya pada tahun 2012 lalu, dirinya membuka kaplingan di blok 9 Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Untuk mendapatkan akses jalan menuju kaplingan, dia mengaku membeli tanah.

“Tahun 2012 kubelilah tanah dari Jujur Sitorus dan ada kwitansinya bukti transaksi kami. Tanah itu kubeli untuk akses jalan menuju kaplinganku,” tutur Lasma, Rabu (2/6/2021) siang di Polres Siantar.

Persoalan muncul pada tahun 2020. Ada pengembang lain membuka kaplingan di dekat kaplingannya.

Mereka justru menggunakan tanah miliknya tanpa izin atau pemberitahuan.

“Tak ada permisi dan pemberitahuan melewati tanah yang telah kubeli dulunya. Kututuplah akses dengan memasang pagar batas tanah yang kumiliki,” terangnya.

Lasma menyebut punya bukti video rekaman pengrusakan yang dilakukan pada Oktober 2020 oleh terlapor Mangembang Pandiangan dan kawan-kawan.

Akibat pengrusakan itu, Lasma pun membuat laporan ke Polda Sumut, hingga kemudian dilimpahkan ke Polres Siantar.

BACA JUGA

“Hari ini, saya memenuhi undangan Polres Siantar dalam kegiatan gelar perkara terkait laporan pengrusakan pagar. Namun saya heran, pihak terlapor tidak dihadirkan, ada apa?” katanya.

Lasma menyebut, ada pihak yang mengaku bahwa tanah itu adalah jalan umum. Dia ingin membuktikan lewat prosedur hukum bahwa itu miliknya.

Lasma berharap penyidik dapat bekerja profesional dan tidak tebang pilih memproses laporan masyarakat.

“Kami harapkan penyidik menindaklanjuti kasus ini dengan profesional sesuai dengan program Presisi yang saat ini telah digaungkan oleh Kapolri,” katanya.

Kuasa hukum Lasma, Gredo Tarigan mengatakan belum ada kesimpulan setelah gelar perkara yang dilakukan Polres Siantar, Rabu (2/6/2021) siang.

“Dalam perkara dugaan pengrusakan pagar milik klien saya, Polres Siantar sudah memproses laporan. Tapi sejauh ini, belum ada kesimpulan menyangkut unsur pidana dari laporan tersebut mengingat gelar perkara pun baru dilakukan,” terangnya.

Gredo menyebut kasus tersebut dilaporkan Oktober 2020 dan baru Juni 2021 digelar perkara.

“Sudah hampir setahun, lho. Apakah ada memenuhi unsur pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Jo 406 KUHPidana kita tunggulah dari polres,” tutur Gredo.

Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto belum memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara dan perkembangan kasus yang dilaporkan Lasma.

Sejauh ini masih diupayakan untuk meminta konfirmasi dari terlapor kasus ini Mangembang Pandiangan. (Yud)

Iklan RS Efarina