KORAN SIMANTAB
18 Januari 2026 | 09:18 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi di salah satu kios penyalur di Kecamatan Siantar, Simalungun.(simantab/putra purba)

Aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi di salah satu kios penyalur di Kecamatan Siantar, Simalungun.(simantab/putra purba)

Paradoks Pupuk Subsidi Simalungun, Alokasi Ribuan Ton Harga Mencekik Hingga Persolan Penyaluran

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 17:34 WIB
Topik: Simalungun
0

Kecamatan Tanah Jawa menjadi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar dengan total 6.223,29 ton, diikuti oleh Kecamatan Dolok Panribuan dengan total 4.425,12 ton dan Kecamatan Huta Bayu Raja sebanyak 4.125,80 ton.

Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Tahun Anggaran 2025 menetapkan alokasi pupuk bersubsidi mencapai total 51.924 ton. Rinciannya, 24.479 ton urea, 24.682 ton NPK, serta 2.763 ton pupuk organik dan NPK Formula A Khusus.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Simalungun, Goksan Damanik. Dia menjelaskan, petani yang namanya telah terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sudah dapat mengakses pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2025.

“Petani yang terdata hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli di kios-kios resmi yang telah ditunjuk sebagai penyalur,” ungkapnya, Jumat (16/05/2025).

Adanya beberapa kecamatan di Simalungun mendapatkan alokasi pupuk yang signifikan, kata dia, menunjukkan fokus pemerintah daerah dalam pemerataan dukungan pertanian.

Kecamatan Tanah Jawa menjadi penerima alokasi terbesar dengan total 6.223,29 ton, diikuti oleh Kecamatan Dolok Panribuan dengan total 4.425,12 ton dan Kecamatan Huta Bayu Raja sebanyak 4.125,80 ton.

Goksan mengatakan, penyaluran pupuk dapat disesuaikan dengan e-RDKK, bahkan memungkinkan petani menerima jatah pupuk untuk beberapa musim tanam sekaligus jika ketersediaan stok mencukupi.

Ia juga mengimbau petani untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dikumpulkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan dimasukkan ke dalam sistem e-RDKK.

Harga Mahal dan Penyaluran Tidak Tepat Sasaran

Kenyataan pahit diungkapkan, Bona Simanungkalit (40), seorang petani  yang masuk ke kelompok tani di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar. Dia mempertanyakan efektivitas program subsidi jika harga pupuk di tingkat UD (Usaha Dagang) justru melambung tinggi.

“Kami sangat berharap pada pupuk subsidi, tapi kenyataannya di lapangan seringkali berbeda. Harga urea yang seharusnya bersubsidi kami tebus dengan harga Rp150 ribu per zak, bahkan pupuk Phonska mencapai Rp160 ribu. Ini jauh di atas harga yang seharusnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Bona menambahkan, mahalnya harga pupuk ini diperparah dengan praktik pengurangan kuota oleh oknum penyalur.

Sehingga, praktik pengurangan kuota semakin memperburuk keadaan, memaksa petani merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pupuk non-subsidi yang harganya jauh di luar jangkauan.

“Jatah pupuk yang seharusnya kami terima seringkali dikurangi oleh UD (Usaha Dagang). Akibatnya, kami terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya jauh lebih mahal, atau bahkan tidak memupuk tanaman secara optimal.” ungkapnya.

Dampak dari mahalnya pupuk dan kuota yang tidak mencukupi sangat dirasakan pada pertumbuhan tanaman padi mereka.

“Tanaman jadi tidak sehat, pertumbuhannya terhambat, dan rentan terhadap penyakit. Jika kondisi ini terus berlanjut, hasil panen kami pasti akan menurun drastis,” keluhnya.

Senada, Petani dari Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Pardomuan Manurung (48) juga menyampaikan keluhan serupa.

Ia bahkan mengalami situasi yang lebih sulit. Meskipun terdaftar sebagai penerima subsidi, ia dan sekitar 20 kepala keluarga lainnya tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk dari kios yang terdaftar di e-RDKK.

“Padahal saat ini, sekitar 170 hektare sawah di dua nagori kami sedang sangat membutuhkan pupuk untuk fase pertumbuhan. Tanaman padi yang sudah berumur 60 hari memerlukan nutrisi yang cukup agar bisa menghasilkan panen yang maksimal. Jika pemupukan terlambat atau tidak optimal, bulir padi bisa kosong dan hasil panen jauh dari harapan,” jelas Pardomuan.

Ia menambahkan, sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau membuat para petani semakin terpuruk.

“Harga pupuk non-subsidi sangat mahal dan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi kami. Jika kami tidak memupuk dengan dosis yang tepat, kualitas dan kuantitas hasil panen pasti akan menurun. Ini akan sangat berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan keluarga kami,” ujarnya.

Menurutnya , terdapat sekitar 170 hektare sawah di 2 (dua) Nagori yaitu Nagori Dolok Marlawan  dan Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar yang sedang musim tanam padi.

“Kami mohon kepada pemerintah daerah dan pusat untuk mendengarkan keluhan kami. Harga pupuk yang mahal dan sulitnya akses ke pupuk bersubsidi sangat membebani kami,” kata Pardomuan.

Di balik alokasi pupuk bersubsidi yang besar, terungkap sejumlah permasalahan yang dihadapi petani di lapangan. Goksan Damanik mengakui adanya kendala dalam monitoring dan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi di Simalungun.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif, termasuk dicabutnya izin usaha.

Ia mengatakan, Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan dan inspeksi rutin terhadap kios-kios pupuk bersubsidi.

“Pelanggaran HET akan ditindak sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Goksan.(putra purba)

Tags: petanipupukSimalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi petani sawit dengan hasil panennya.(Simantab/AI)
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 09:50 WIB

Harga CPO global meningkat sepanjang 2025, namun petani sawit Simalungun masih menghadapi disparitas harga TBS dan lemahnya tata kelola sektor...

Read more
Ilustrasi tempat pengolahan sampah terpadu.(Simantab/AI)
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 17:59 WIB

Pemkab Simalungun membenahi pengelolaan sampah dari pengangkutan hingga pengolahan TPST berbasis RDF untuk menjawab perubahan pola hidup masyarakat. Simalungun|Simantab -...

Read more
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin T Simanjuntak, saat diwawancarai di ruangannya.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 17:18 WIB

Anggaran PBI BPJS Kesehatan di Simalungun turun menjadi Rp62 miliar pada 2026. Dinkes memperketat validasi penerima agar bantuan tepat sasaran....

Read more
Ilustrasi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.(Simantab/AI)
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Januari 2026 | 17:48 WIB

Pemkab Simalungun menyatakan siap mengimplementasikan Program Sekolah Rakyat, namun pembangunan fisik masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Simalungun|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

15 Januari 2026 | 10:07 WIB
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

12 Januari 2026 | 17:48 WIB
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

12 Januari 2026 | 17:36 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita