Selama ini, parkir di Jalan Merdeka, tepat di depan dan samping Suzuya Mall, dianggap sebagai hal yang lumrah. Meski memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), praktik ini kerap mengganggu arus lalu lintas akibat parkir berlapis yang menyempitkan ruas jalan utama.
Pematangsiantar|Simantba – Pemerintah Kota Pematangsiantar resmi menghentikan aktivitas parkir di badan jalan depan dan samping Suzuya Merdeka Mall. Keputusan ini diambil setelah parkir di lokasi tersebut menjadi sorotan karena menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Selama ini, parkir di Jalan Merdeka, tepat di depan dan samping Suzuya Mall, dianggap sebagai hal yang lumrah. Meski memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), praktik ini kerap mengganggu arus lalu lintas akibat parkir berlapis yang menyempitkan ruas jalan utama.
Beberapa petugas parkir memang terlihat mengatur kendaraan, namun upaya tersebut belum cukup untuk mengatasi kemacetan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik: apakah sistem parkir tersebut telah melalui kajian teknis, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)?
Dishub: Sudah Dihentikan
Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Muhammad Sofiyan Harianja, membenarkan retribusi dari pengelolaan parkir tersebut masuk ke kas daerah.
“Ada empat titik parkir di kawasan Suzuya. Selain di Jalan Merdeka, juga di arah Jalan Mujahir yang sudah resmi,” kata Sofiyan, pekan lalu.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengimbau juru parkir agar mematuhi aturan, termasuk membatasi parkir hanya dua lapis dan menganjurkan pengunjung untuk memanfaatkan area parkir dalam gedung Suzuya Mall.
“Tujuannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.
Menurut Sofiyan, keputusan menghentikan parkir di badan jalan ini merupakan hasil evaluasi atas dampak lalu lintas dan keluhan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari perbaikan sistem parkir secara menyeluruh, termasuk kemungkinan digitalisasi atau kerja sama dengan pihak ketiga yang lebih profesional.
Warga kini diminta menggunakan fasilitas parkir resmi di dalam gedung demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
“Meskipun menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pengunjung yang terbiasa parkir di luar, langkah ini bertujuan menciptakan kota yang lebih tertib, lancar, dan aman bagi semua,” tambahnya.
Pengamat: Perlu Evaluasi dan Disiplin Publik
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Tunggul Sihombing, menilai persoalan parkir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat.
“Masalah parkir di jalan utama seperti di depan mal memang kompleks. Selain regulasi dan pengawasan, kedisiplinan pengendara sangat penting,” ujarnya.
Menurutnya, ada paradoks yang perlu dicermati: pemerintah membutuhkan PAD, tapi jangan sampai fungsi utama jalan dikorbankan.
“Apakah penetapan titik parkir resmi di badan jalan sudah mempertimbangkan kapasitas jalan dan volume kendaraan secara optimal?” tanyanya.
Ia menambahkan, tanpa kajian komprehensif dan penegakan aturan yang konsisten, kemacetan akan terus jadi masalah.
“Kadang ada celah regulasi yang membolehkan parkir di badan jalan selama dikelola juru parkir resmi dan menyetor retribusi. Tapi idealnya, tetap mengacu pada ANDALALIN,” ucapnya.
Menurut Tunggul, Dishub seharusnya tidak hanya fokus pada pemasukan PAD, tetapi juga dampak terhadap kenyamanan publik. Evaluasi mendalam dan pengawasan ketat perlu dilakukan.
Ia juga menyarankan optimalisasi parkir dalam gedung, sosialisasi pentingnya disiplin, dan penyediaan lahan parkir alternatif di sekitar area.
“Pada akhirnya, keseimbangan antara pendapatan daerah dan kelancaran lalu lintas adalah kunci menciptakan Pematangsiantar yang tertib dan nyaman,” ujarnya.