Sumut  

Parna Menolak Peresmian Situs Parhutaan Tuan Sori Mangaradja di Samosir

Medan – Pengurus Parsadaan Pomparan Raja Nai Ambaton Indonesia (Parna) menolak peresmian Situs Parhutaan Tuan Sori Mangaradja di Sijambur Mulatoppa, Pusuk Buhit, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.

Peresmian dilakukan oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom dan dirangkai dengan Festival Wisata Edukasi diinisiasi Komunitas Ruma Hela asuhan Hinca IP Pandjaitan XIII yang juga anggota Komisi III DPR RI pada Senin (5/7/2021).

Keberatan dan penolakan itu disampaikan Ketua Umum Parna Cornel Simbolon dan Sekjen Parna DR Martuama Saragi melalui surat tertanggal 23 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati Samosir dan ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR RI, dan juga Ketua DPRD Samosir.

Alasan penolakan, sebagaimana disampaikan dalam surat, yakni bahwa dalam situs dan juga seperti disampaikan Hinca IP Pandjaitan XIII menyebut Tuan Sori Mangaradja memiliki dua istri dan delapan anak.

“Itu tidak benar,” kata Cornel. “Sesuai dengan pesan dari orang tua dan nenek moyang kami, Tuan Sori Mangaradja memiliki tiga orang istri dan tiga orang anak,” katanya.

Istri pertama adalah Si Boru Anting Sabungan/Si Boru Anting Malela melahirkan anak bernama Ambaton/Si Ambaton dengan gelar Tuan Sorba Dijulu dan juga dipanggil Nai Ambaton.

Istri kedua bernama Si Boru Biding Laut melahirkan anak bernama Rasaon/Si Rasaon dengan gelar Tuan Sorba Dijae dan juga dipanggil Nai Rasaon.

Istri ketiga adalah Si Boru Sanggul Haomasan melahirkan anak bernama Suanon/Si Suanon dengan gelar Tuan Sorba Dibanua dan juga dipanggil Nai Suanon.

Hal lainnya yang menjadi keberatan pihaknya, kata Cornel adalah penulisan nama Tuan Sorba Dijulu dan Nai Ambaton dalam situs atau prasasti orang yang berbeda, padahal dua nama tersebut adalah orang yang sama.

Kegiatan yang mereka lakukan menyalahi dan tidak sesuai dengan adat Batak

Menurut Cornel, penulisan silsilah yang salah dalam situs atau prasasti telah memunculkan polemik besar di tengah masyarakat, khususnya pomparan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton yang bisa menimbulkan konflik antarmarga keturunan Tuan Sori Mangaradja.

Dikatakan kemudian, seharusnya penentuan lokasi situs atau prasasti adalah berdasarkan musyawarah atau martonggo raja, antar keturunan Tuan Sori Mangaradja, didukung kajian dan penelitian lembaga budaya yang sah.    

“Sedangkan penentuan lokasi situs atau prasasti tidak pernah dimusyawarahkan sesama keturunan Tuan Sori Mangaradja. Dengan demikian lokasi ini tidak sah,” tegasnya.

Ditambahkan, prinsip dasar adat Batak adalah dalihan natolu, yakni somba marhula-hula, elek marboru dan manat mardongan tubu. 

Prinsip ini kata Cornel menjadi acuan dasar setiap pelaksanaan acara adat, yang kegiatannya dimulai dari sukkun saripe, martonggo raja, selanjutnya pelaksanaan adat.

“Dalam peresmian situs Tuan Sori Mangaradja, kami keturunan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton tidak diberitahu, tidak diajak bicara dan tidak diundang. Padahal silsilah nama ompung atau nenek moyang kami dicantumkan dan penulisannya salah,” tukas Cornel, sesuai surat diterima Simantab, Sabtu (24/7/2021).

Hal itu kata dia, merupakan bentuk pelecehan dan tidak menghargai keturunan Tuan Sorba Dijulu/ Nai Ambaton dan bertentangan dengan prinsip dalihan natolu atau mengabaikan adat Batak.

Diungkap pula bahwa kegiatan diinisiasi Komunitas Rumah Hela. Pada sisi lain keturunan Tuan Sorba Dijulu tidak mengakui keberadaan komunitas tersebut sebagai bagian dari keturunan Tuan Sori Mangaradja, baik silsilah, adat maupun langkah-langkah kegiatan yang mereka lakukan.

“Kegiatan yang mereka lakukan menyalahi dan tidak sesuai dengan adat Batak, serta melanggar prinsip dasar dalihan natolu. Dengan demikian situs itu tidak sah,” tandas Martuama menambahkan.

Dikatakan, masyarakat di sekitar Pusuk Buhit memiliki perangkat adat dalam kehidupan kekerabatan masyarakat yang disebut Bius Sitolukkae Horbo (Naibaho, Simbolon dan Sitanggang) yang masing-masing membawa marga-marga yang tinggal di sekitar Kecamatan Pangururan.

“Keberadaan Bius Sitolukkae Horbo menjadi penting sebagai penimbang sekaligus memutuskan kegiatan adat. Dalam peresmian situs, bius ini sama sekali diabaikan,” kata Martuama.

Sekaitan itu, Parna meminta kepada Bupati Samosir menghentikan kegiatan peresmian situs sekaligus membatalkannya.

Menata ulang rencana, apabila memang ada, untuk pembangunan Parhutaan Tuan Sori Mangaradja dengan melibatkan semua marga keturunan Tuan Sori Mangaradja dan lembaga budaya yang sah.

Dilansir dari laman Pemkab Samosir, peresmian situs yang dirangkaikan dengan festival wisata edukasi diinisiasi Komunitas Ruma Hela, bertujuan memperkenalkan budaya leluhur Batak dan situs-situs bersejarah melalui titik nol peradaban bangsa Batak di Pusuk Buhit.

Acara festival diawali sambutan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melalui zoom dari kantornya di Jakarta, sekaligus penandatanganan prasasti Tuan Sori Mangaradja oleh Bupati Samosir, unsur Forkopimda, pastor dan Komunitas Ruma Hela.[]

Iklan RS Efarina