KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 20:04 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar

Pembunuh Istri eks Sekda Siantar Divonis 18 Tahun Penjara

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
30 Juli 2021 | 10:06 WIB
Topik: Siantar
0

Siantar – Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33), divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Terdakwa Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33) terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindak pidana lain terhadap korban Riamsa boru Nainggolan (73).

Korban Riamsa boru Nainggolan merupakan istri alm Tagor Batubara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

Vonis itu dibacakan dalam sidang virtual oleh Hakim Ketua Derman P Nababan, Hakim Anggota Katharina M Siagian dan Rahmat HA Hasibuan di ruang sidang Kartika PN Pematangsiantar, Rabu (28/07/2021).

“Terdakwa Gea dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan, disertai dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur pasal 339 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” kata Hakim Ketua Derman P Nababan yang dilansir oleh pejabat Humas PN Pematangsiantar Rahmat HA Hasibuan kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

“Saudara punya hak, menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Bagaimana sikap saudara,” kata Derman lagi.

ADVERTISEMENT

Terdiam beberapa saat. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” jawab terdakwa Gea sambil tertunduk.

Kasus bermula saat korban Riamsa boru Nainggolan datang ke rumah kos miliknya di Siantar Timur, Kota Pematangsiantar mencari terdakwa untuk menagih uang kos. Karena tidak bertemu, korban mengambil pakaian milik terdakwa sebagai jaminan.

Merasa kesal, Gea mendatangi rumah tinggal korban di Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, untuk meminta pakaiannya dari korban. Melihat kedatangan terdakwa, korban Riamsa yang tinggal seorang diri di rumah tersebut menyuruh terdakwa melunasi uang kos yang belum dibayar.

Terdakwa minta waktu, karena belum mempunyai uang. Kemudian korban meminta terdakwa membawa 1 buah nenas dan sebilah pisau yang ada di meja makan.

Selanjutnya korban menuruni anak tangga sementara terdakwa berjalan di belakangnya, sambil membawa piring yang berisikan nenas dan pisau.

Saat korban berdiri di ujung anak tangga, terdakwa mendorong tubuh korban dari belakang, sehingga korban jatuh berguling hingga terlentang ke lantai. Merasa kesakitan, korban menjerit-jerit minta tolong.

“Bukannya menolong, terdakwa mendatangi korban dengan mengambil bantal kursi lalu membekap wajah korban. Tidak merasa puas, terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban, lalu melukai tangan dan pipi korban. Akibatnya, korban menjadi lemas dan tidak sadarkan diri, lalu terdakwa menyeret tubuh korban yang sudah lemas dan memasukkannya ke dalam gudang yang berada di lantai bawah rumah tersebut,” terang mejalis hakim.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menutup pintu gudang tersebut, lalu membersihkan lantai bekas ceceran darah dengan sebuah kain pel, serta membuang pisau dan bantal yang kena percikan darah ke sungai.

Terdakwa juga mengambil 1 unit HP milik korban, 1 buah dompet warna coklat milik korban yang berisi uang sejumlah Rp.800 ribu, kunci-kunci pintu/gembok. Selanjutnya terdakwa keluar dan menggembok kembali rumah korban, kemudian pergi meninggalkan rumah korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.

“Usai melakukan aksinya tersebut, terdakwa bersembunyi di Kota Medan, lalu berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumut, dari persembunyiannya di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Selasa (2/3/2021),” pungkas majelis hakim. ()

Tags: Pembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Sejumlah karung gula pasir di gudang Bulog.(simantab/ist)
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 18:33 WIB

Saat ini, stok gula di Bulog Medan tercatat sebanyak 150 ton dan siap digeser ke Pematangsiantar jika diperlukan. Pematangsiantar|Simantab -...

Read more
Seorang petani di Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 11:11 WIB

Selama produksi padi di tingkat petani terus berjalan, Bulog akan selalu siap menyerap hasil panen untuk memperkuat cadangan beras pemerintah....

Read more
Para pedagang eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar, berjualan di badan jalan. (foto:putra purba)
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Mei 2025 | 21:03 WIB

Kota Pematangsiantar hanya mengandalkan dua pasar permanen utama, yakni Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang melayani delapan kecamatan serta masyarakat...

Read more
Salah satu kegiatan peringatan Hari Buruh (Mayday) di Pematangsiantar.(putra purba)
Siantar

Mayday di Pematangsiantar Potong Tumpeng, Tanpa Demonstrasi

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Mei 2025 | 16:56 WIB

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan potong tumpeng dan pemberian santunan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan saat peringatan mayday. Pematangsiantar|Simantab -  Peringatan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

9 Mei 2025 | 18:53 WIB
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

9 Mei 2025 | 18:33 WIB
Simalungun

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

9 Mei 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba