Selama ini, program gratis ongkir merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jakarta|Simantab – Tidak lama lagi berbelanja dari ecommerce tidak seasyik sebelumnya. Pasalnya, pemerintah membuat kebijakan pembatasan belanja, dengan membatasi pihak ecommerce menyedialan layanan gratis ongkos kirim (ongkir).
Selama ini, program gratis ongkir merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah untuk membatasi program gratis ongkir (ongkir) menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan memperkuat sektor logistik nasional.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menyampaikan bahwa meski memahami semangat di balik kebijakan tersebut, penting untuk menyoroti bahwa program gratis ongkir selama ini merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam menjangkau konsumen di daerah-daerah luar kota besar.
“Program ini telah menjadi alat penting bagi UMKM untuk bersaing di pasar digital. Kami menghargai bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang promosi gratis ongkir, tetapi mengaturnya agar tetap berjalan secara wajar,” kata Budi kepada Merdeka.com di Jakarta, Sabtu (17/05/2025).
Berdasarkan Pasal 45 dalam Permenkomdigi tersebut, pelaku usaha masih diizinkan memberikan potongan harga, termasuk ongkos kirim gratis, asalkan tidak melebihi tiga hari per bulan jika berada di bawah biaya pokok layanan.
idEA menilai pengaturan ini membuka ruang kompromi, namun menekankan pentingnya kejelasan teknis dalam implementasinya.
“Yang krusial adalah bagaimana biaya pokok akan dihitung, bagaimana pengawasan dilakukan, serta sejauh mana transparansi dalam parameter evaluasinya. Ini sangat penting agar kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha yang sah dan taat aturan,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, idEA menyatakan keterlibatannya dalam task force implementasi kebijakan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lain, untuk memastikan pelaksanaan yang adil dan mendukung keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional.
“Kami berharap proses ini terus mengedepankan dialog terbuka, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung inovasi, melindungi konsumen, dan tetap memperkuat peran UMKM di era ekonomi digital,” tandasnya.
Promo Gratis Ongkir Jadi 3 Kali dalam Sebulan
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) layanan pengiriman atau kurir menjadi paling lama tiga (3) hari dalam satu (1) bulan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
“Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan,” tulis pasal 45 ayat 4 dalam regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan regulasi baru ini merupakan perintah langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional.
Dasar penerbitan regulasi ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang bagi seluruh pelaku industri, mulai dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM.
“Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dikutip Sabtu (17/05/2025).
Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi tersebut akan mengatur standar minimum waktu pengiriman, seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah tertinggal mendapatkan jaminan layanan yang setara.
Dia berharap kehadiran regulasi baru ini akan memberikan dampak langsung di seluruh lini industri pos, kurir, dan logistik.(*)