Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat, 30 Desember 2022.
PPKM merupakan kebijakan pemerintah untuk mencegah pertumbuhan angka kasus Covid 19.
PPKM ditetapkan secara berkala oleh Menteri Dalam Negeri dengan menggolongkan daerah berdasarkan level 1 sampai dengan level 4.
Semakin tinggi level PPKM suatu daerah maka aemakin ketatlah pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan di daerah tersebut.
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah secara terus menerus mengkaji angka angka kasus Covid 19 dan melihatnya sudah terkendali. Hal tersebutlah yang mendasari keputusan pemerintah untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kasus Covid 19 per 27 Desember 2022 sudah terkendali dimana hanya terdapat 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Terkendalinya kasus Covid 19 ini menjadi alasan mencabut PPKM”. (Ir. Joko Widodo, Presiden Ri, 30 Desember 2022).
Pencabutan PPKM ini dinyatakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 51 dan 52 tahun 2022 tentang Pencabutan PPKM.