Pemkab Simalungun kehilangan potensi PAD sekitar Rp400 juta per tahun setelah retribusi KIR dihapus. Dishub kini fokus pada penataan retribusi parkir dan penguatan keselamatan lalu lintas.
Simalungun|Simantab – Layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun kini sepenuhnya gratis sejak awal 2024. Kebijakan yang mengikuti aturan nasional ini berdampak langsung pada pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Mudahalam Purba, menyebut pemerintah daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp400 juta per tahun setelah retribusi KIR dihapus. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang efektif berlaku mulai 2024. Uji KIR untuk angkutan umum tidak lagi menjadi objek retribusi daerah.
“Tidak ada lagi biaya untuk uji KIR. Semua sudah gratis,” kata Mudahalam, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan, sebelum aturan tersebut diberlakukan, Dishub Simalungun menerima pemasukan hingga Rp400 juta per tahun dari retribusi KIR. Sekitar 8.000 unit kendaraan angkutan umum menjalani pengujian setiap tahunnya.
Meski tidak lagi berkontribusi pada PAD, Mudahalam memastikan pelayanan KIR tidak terganggu. Dishub tetap memberikan layanan penuh sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan transportasi. “Kami tetap memberikan layanan sebagaimana mestinya. Ini untuk keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dengan hilangnya salah satu sumber pemasukan, Dishub Simalungun kini mulai fokus mengoptimalkan sektor lain, terutama retribusi parkir. Menurut Mudahalam, terdapat titik parkir di 32 kecamatan yang bisa dimaksimalkan sebagai sumber PAD.
Pada 2025, target pendapatan parkir dipatok sekitar Rp600 juta. Namun realisasi sementara baru mencapai sekitar Rp350 juta. Salah satu kendala yang diakui adalah pengelolaan oleh pihak ketiga yang dinilai kurang optimal dalam penyetoran pendapatan.
Pada 2024, saat sistem masih dikelola pihak ketiga, hanya sekitar Rp239 juta yang masuk ke kas daerah sepanjang tahun. Karena itu, mulai 2025, Dishub berencana mengambil alih langsung pengelolaan parkir di bahu jalan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sekaligus membuka kembali potensi PAD yang selama ini tidak tergarap maksimal.
Dishub juga menyiapkan penguatan transparansi dengan penyusunan data zona dan titik retribusi parkir. Penegasan batas kewenangan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih, terutama di sekitar kawasan pasar. “Jika titik parkir berada di bahu jalan depan pasar, itu kewenangan Dishub. Kalau sudah masuk kawasan pasar, biasanya dikelola kecamatan,” jelas Mudahalam.
Selain penataan pendapatan, Dishub mulai menyiapkan langkah pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Fokusnya adalah keselamatan lalu lintas di jalan-jalan utama dan titik rawan kemacetan. Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polres Simalungun untuk menempatkan papan imbauan serta mengatur pengalihan arus, termasuk jalur Panambean Panei dari Parapat menuju Simpang Panei.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati mengingat peningkatan aktivitas kendaraan menjelang libur Nataru. Mudahalam menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas di tengah tantangan berkurangnya sumber pendapatan.
Pemkab Simalungun kini memasuki masa penyesuaian setelah retribusi KIR dihapus. Tantangannya tidak hanya mengoptimalkan sektor lain, tetapi juga memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga. Dishub menilai penataan parkir, transparansi data, dan penguatan keselamatan lalu lintas menjadi strategi kunci dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.(Putra Purba)






