KORAN SIMANTAB
2 Juni 2025 | 23:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Salah satu perumahan di Jalan Ring Road, Sibatu batu, Kecamatan Siantar Sitalasari , Kota Pematangsiantar.(foto:putra purba)

Salah satu perumahan di Jalan Ring Road, Sibatu batu, Kecamatan Siantar Sitalasari , Kota Pematangsiantar.(foto:putra purba)

Pemko Pematangsiantar Hapus Bea BPHTB dan PBG untuk MBR

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2025 | 13:55 WIB
Topik: Siantar
0

Pemko Pematangsiantar selanjutnya, akan menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tata cara pengajuan pembebasan BPHTB dan PBG

Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengumumkan program pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mendorong pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan hunian.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menjelaskan, program ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kami sedang menyiapkan Perda dan Perwali sebagai landasan hukumnya. Selanjutnya, akan disusun Standard Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tata cara pengajuan pembebasan BPHTB dan PBG,” ujarnya saat dikonfirmasi. Jumat (24/1/2025).

Arri menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat. Pemko Pematangsiantar ingin memberikan kontribusi nyata dalam membantu MBR memiliki rumah.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, HJ Musa Silalahi, menekankan pentingnya pembahasan lintas sektor terkait implementasi kebijakan ini.

Ia menjelaskan, penghapusan retribusi PBG akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu dipertimbangkan secara matang.

“Penghapusan retribusi PBG memang perlu dibahas secara lintas sektor karena berkaitan dengan PAD. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah kewajiban penggunaan jasa konsultan dalam pengurusan PBG. Hal ini juga akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Perda dan Perwali,” jelas Musa.

Perlu diketahui, inisiatif ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat. Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah mengumumkan bahwa 185 daerah di Indonesia telah menerapkan program serupa.

Di Sumatera Utara sendiri, Pematangsiantar bergabung dengan Kabupaten Nias dan Kota Tebingtinggi sebagai daerah yang telah menindaklanjuti arahan ini.

Mendagri juga memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 bagi daerah yang belum menerapkan kebijakan ini dan akan mempublikasikan daftar daerah yang telah dan belum menerapkan kebijakan tersebut.

“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR]. Saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” terang Mendagri Tito.(putra purba)

Tags: Bea BPHT dan PBGmendagriPemko PematangsiantarTito Karnavian
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Pematangsiantar, Jalan Patuan Anggi.(simantab/putra purba)
Siantar

Aroma Kejanggalan di Balik Angka Miliaran Dana BOS Tahun 2024 SMAN 2 Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juni 2025 | 18:20 WIB

Data yang dihimpun redaksi SIMANTAB menunjukkan adanya alokasi anggaran yang mencengangkan. Ada lebih dari Rp1,2 miliar dari total anggaran Rp1,644...

Read more
Ilustrasi kerukunan beragama.(simantab/ai)
Siantar

Kontribusi Pendorong IKT Pematangsiantar Merangsek ke Peringkat 5

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 11:36 WIB

Kepemimpinan politik yang promotif menjadi kunci utama di balik peningkatan peringkat itu. Pematangsiantar|Simantab – Kota Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam...

Read more
Salah satu penampakan odong-odong di Kota Pematangsiantar.(Simantab: putra purba)
Siantar

Kegagalan Pengawasan di Kota Pematangsiantar, Odong-odong Dilarang Setelah Meresahkan

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Mei 2025 | 17:07 WIB

Keputusan ini lahir dari proses mediasi gugatan yang diajukan oleh Rindu Marpaung kepada Kapolres Kota Pematangsiantar, menyusul keresahan masyarakat atas...

Read more
Kegiatan Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kecamatan Siantar Martoba.(simantab/putra purba)
Siantar

Pematangsiantar ‘Bersih-bersih’ Data Bansos di Tengah Bayangan Kegagalan Sistem

Editor: Mahadi Sitanggang
24 Mei 2025 | 15:02 WIB

Ada indikasi sekitar 3.000 nama dalam daftar penerima dana bansos yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan di Kota Pematangsiantar. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Kucing Merah Kalimantan Muncul Kembali di Taman Nasional Kayan Mentarang setelah Dua Dekade

2 Juni 2025 | 22:13 WIB
Siantar

Aroma Kejanggalan di Balik Angka Miliaran Dana BOS Tahun 2024 SMAN 2 Pematangsiantar

2 Juni 2025 | 18:20 WIB
Olahraga

Mario Barrios Siap Gagalkan Ambisi Manny Pacquiao pada 19 Juli Mendatang

2 Juni 2025 | 17:49 WIB
Nasional

Dikerjakan Sebelum Iduladha, Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2025?

2 Juni 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Saksikan Pemilihan POI, Bupati Simalungun: “Peluang Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah”

2 Juni 2025 | 13:19 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Lepas Tim RBM GKPS, Apresiasi Penyelenggara Atas Dedikasi Kemanusiaan

1 Juni 2025 | 16:32 WIB
Olahraga

PSG Ukir Sejarah, Taklukkan Inter Milan 5-0 di Final Liga Champions

1 Juni 2025 | 16:13 WIB
Selebriti

Monica Kezia Sembiri di Miss World 2025 Promosikan Indonesia

31 Mei 2025 | 20:58 WIB
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

31 Mei 2025 | 20:42 WIB
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

31 Mei 2025 | 15:34 WIB
Selebriti

Taylor Swift Umumkan Kepemilikan Seluruh Karyanya: “Semua Musikku Kini Milikku!”

31 Mei 2025 | 13:54 WIB
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

31 Mei 2025 | 13:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba