KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 13:02 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Salah satu perumahan di Jalan Ring Road, Sibatu batu, Kecamatan Siantar Sitalasari , Kota Pematangsiantar.(foto:putra purba)

Salah satu perumahan di Jalan Ring Road, Sibatu batu, Kecamatan Siantar Sitalasari , Kota Pematangsiantar.(foto:putra purba)

Pemko Pematangsiantar Hapus Bea BPHTB dan PBG untuk MBR

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2025 | 13:55 WIB
Topik: Siantar
0

Pemko Pematangsiantar selanjutnya, akan menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tata cara pengajuan pembebasan BPHTB dan PBG

Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengumumkan program pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mendorong pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan hunian.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menjelaskan, program ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kami sedang menyiapkan Perda dan Perwali sebagai landasan hukumnya. Selanjutnya, akan disusun Standard Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tata cara pengajuan pembebasan BPHTB dan PBG,” ujarnya saat dikonfirmasi. Jumat (24/1/2025).

Arri menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat. Pemko Pematangsiantar ingin memberikan kontribusi nyata dalam membantu MBR memiliki rumah.

Meskipun demikian, Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, HJ Musa Silalahi, menekankan pentingnya pembahasan lintas sektor terkait implementasi kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, penghapusan retribusi PBG akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu dipertimbangkan secara matang.

“Penghapusan retribusi PBG memang perlu dibahas secara lintas sektor karena berkaitan dengan PAD. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah kewajiban penggunaan jasa konsultan dalam pengurusan PBG. Hal ini juga akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Perda dan Perwali,” jelas Musa.

Perlu diketahui, inisiatif ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat. Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah mengumumkan bahwa 185 daerah di Indonesia telah menerapkan program serupa.

Di Sumatera Utara sendiri, Pematangsiantar bergabung dengan Kabupaten Nias dan Kota Tebingtinggi sebagai daerah yang telah menindaklanjuti arahan ini.

Mendagri juga memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 bagi daerah yang belum menerapkan kebijakan ini dan akan mempublikasikan daftar daerah yang telah dan belum menerapkan kebijakan tersebut.

“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR]. Saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” terang Mendagri Tito.(putra purba)

Tags: Bea BPHT dan PBGmendagriPemko PematangsiantarTito Karnavian
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Seorang petani di Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 11:11 WIB

Selama produksi padi di tingkat petani terus berjalan, Bulog akan selalu siap menyerap hasil panen untuk memperkuat cadangan beras pemerintah....

Read more
Para pedagang eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar, berjualan di badan jalan. (foto:putra purba)
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Mei 2025 | 21:03 WIB

Kota Pematangsiantar hanya mengandalkan dua pasar permanen utama, yakni Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang melayani delapan kecamatan serta masyarakat...

Read more
Salah satu kegiatan peringatan Hari Buruh (Mayday) di Pematangsiantar.(putra purba)
Siantar

Mayday di Pematangsiantar Potong Tumpeng, Tanpa Demonstrasi

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Mei 2025 | 16:56 WIB

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan potong tumpeng dan pemberian santunan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan saat peringatan mayday. Pematangsiantar|Simantab -  Peringatan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi beserta rombongan berfoto bersama dengan ibu Vanessa Zee, Sonti Boru Silalahi, di studio Indonesian Idol 2025.(simantab/ist)
Siantar

Vanessa Simorangkir Tersingkir Saat Wesly Silalahi Pertama Kali Saksikan Indonesian Idol 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
30 April 2025 | 23:43 WIB

Usai Wesly Silalahi menghadiri Rapat Koordinasi di KPK RI, dia langsung menuju studio untuk menyaksikan penampilan Vanessa di panggung Indonesian...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB
Nasional

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Bantu Korban Kebakaran di Raya

5 Mei 2025 | 21:18 WIB
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

5 Mei 2025 | 21:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba