Pemko Pematangsiantar selanjutnya, akan menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tata cara pengajuan pembebasan BPHTB dan PBG
Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengumumkan program pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mendorong pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan hunian.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menjelaskan, program ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kami sedang menyiapkan Perda dan Perwali sebagai landasan hukumnya. Selanjutnya, akan disusun Standard Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tata cara pengajuan pembebasan BPHTB dan PBG,” ujarnya saat dikonfirmasi. Jumat (24/1/2025).
Arri menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat. Pemko Pematangsiantar ingin memberikan kontribusi nyata dalam membantu MBR memiliki rumah.
Meskipun demikian, Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, HJ Musa Silalahi, menekankan pentingnya pembahasan lintas sektor terkait implementasi kebijakan ini.
Ia menjelaskan, penghapusan retribusi PBG akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu dipertimbangkan secara matang.
“Penghapusan retribusi PBG memang perlu dibahas secara lintas sektor karena berkaitan dengan PAD. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah kewajiban penggunaan jasa konsultan dalam pengurusan PBG. Hal ini juga akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Perda dan Perwali,” jelas Musa.
Perlu diketahui, inisiatif ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat. Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah mengumumkan bahwa 185 daerah di Indonesia telah menerapkan program serupa.
Di Sumatera Utara sendiri, Pematangsiantar bergabung dengan Kabupaten Nias dan Kota Tebingtinggi sebagai daerah yang telah menindaklanjuti arahan ini.
Mendagri juga memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 bagi daerah yang belum menerapkan kebijakan ini dan akan mempublikasikan daftar daerah yang telah dan belum menerapkan kebijakan tersebut.
“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR]. Saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” terang Mendagri Tito.(putra purba)