Pencatutan Nama Nadiem Makarim, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait proses pengambilalihan STIE Painan dan STIE Kediri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus, Senin (3/5/2021) di laman humas.polri.go.id.

Kelima tersangka ini diduga membuat surat palsu atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemalsuan surat tersebut dilakukan guna mempermudah jalan untuk proses ambil alih STIE Kediri.

“Intinya, surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat atau Pasal 93 juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya, Kemendikbud-ristek telah membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama Mendikbud-ristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan lima Surat Keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan di Tangerang.

Diketahui, SK yang dipalsukan terdiri dari surat izin perubahan nama universitas serta lokasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang semula di Jawa Timur ke Banten. Kemudian ada surat lainnya yang berupa perizinan pembukaan program studi akuntansi di universitas tersebut. ()

BACA

Iklan RS Efarina