
Pendataan bansos penyandang disabilitas di Pematangsiantar masih berlangsung pada 2026. Akurasi data dinilai krusial di tengah berakhirnya sejumlah program bantuan dan sorotan terhadap efektivitas bansos menekan kemiskinan.
Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial melakukan pendataan intensif terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian dari penyaluran bantuan sosial berbasis Standar Pelayanan Minimal pada 2026. Pendataan dilakukan secara bertahap oleh petugas lapangan bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Ketua Forum TKSK Kota Pematangsiantar, Armansyah Nasution, mengatakan pendataan menjadi syarat utama sebelum bantuan dapat disalurkan kepada kelompok rentan.
“Pendataan masih berjalan. Setelah selesai, bantuan tidak hanya menyasar penyandang disabilitas, tetapi juga lansia terlantar dan anak terlantar,” ujar Armansyah, Senin (19/1/2026).
Hingga kini, pemerintah daerah belum menetapkan jadwal pencairan bantuan karena masih menunggu finalisasi data penerima. Pemutakhiran data dinilai penting agar bantuan tepat sasaran dan sesuai kriteria pelayanan dasar.
Seluruh data penerima bantuan sosial saat ini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dalam sistem ini, masyarakat diklasifikasikan ke dalam 10 desil kesejahteraan. Warga pada Desil 1 hingga 5 berhak menerima bantuan sosial, dengan Desil 5 terbatas pada Bantuan Pangan Non Tunai.
Baca Juga : Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data
“Kalau data sudah masuk, sistem yang membaca. Dinas Sosial hanya bisa melihat, bukan mengubah, kecuali ada surat resmi dari kelurahan,” jelas Armansyah.
Ia mengakui sistem DTSEN masih menghadapi persoalan klasik berupa potensi kekeliruan data dan lambatnya pembaruan kondisi ekonomi warga. Karena itu, masyarakat didorong aktif mengajukan perbaikan data melalui kelurahan atau Aplikasi Cek Bansos dengan melampirkan bukti pendukung.
Armansyah juga membenarkan bahwa tahun 2026 menandai berakhirnya program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat. Program tersebut tidak dilanjutkan setelah 31 Desember 2025. Meski demikian, masyarakat masih dapat mengakses bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, serta bantuan pangan beras.
Di tengah keberlanjutan program bansos tersebut, efektivitas bantuan dalam menurunkan angka kemiskinan masih menjadi perdebatan.
Baca Juga : Protes BLT di Pematangsiantar Ungkap Dugaan Ketidaktepatan Data Penerima
Pengamat sosial Roy Fachraby Ginting menilai bantuan sosial di Indonesia cenderung bersifat jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan kemiskinan.
“Bansos membantu meredam dampak ekonomi, tetapi belum mampu memutus rantai kemiskinan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada desain kebijakan yang terlalu fokus pada distribusi bantuan tanpa diiringi perubahan struktural dan pemberdayaan ekonomi. Ia menilai ketergantungan pada bantuan tunai berpotensi menimbulkan kesalahan sasaran serta memperpanjang kerentanan sosial.
Roy mendorong perubahan pendekatan dari sekadar bantuan menjadi kebijakan berbasis pemenuhan hak dasar warga. Ia menekankan pentingnya integrasi bantuan sosial dengan program peningkatan kapasitas ekonomi agar masyarakat tidak terus bergantung pada bansos.
“Jika negara ingin menurunkan kemiskinan secara nyata, maka perbaikan sistem pendataan dan keberanian mengubah paradigma kebijakan jauh lebih penting dibanding sekadar menambah anggaran,” katanya.(Putra Purba)






