Penebangan pohon mahoni di Jalan Asahan Simalungun menuai sorotan. Rekomendasi teknis PUTR disebut bukan izin, sementara status kayu hasil penebangan dipertanyakan.
Simalungun|Simantab – Penebangan sejumlah pohon mahoni di sepanjang Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, memicu pertanyaan publik. Ruas jalan provinsi yang menghubungkan Pematangsiantar–Perdagangan itu selama ini dikenal rindang, namun di baliknya tersimpan kekhawatiran warga terhadap potensi pohon tua yang rapuh dan berisiko tumbang.
Camat Siantar, M Iqbal, menyampaikan bahwa permohonan penanganan pohon mahoni telah diajukan masyarakat dan para pangulu sejak sekitar satu dekade lalu. Pohon-pohon tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara dan warga yang bermukim di sepanjang jalan, terutama saat cuaca ekstrem.
“Kami hanya memfasilitasi permohonan masyarakat. Usulan itu ditandatangani pangulu dari tujuh nagori dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Iqbal, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, sedikitnya enam kali rapat koordinasi digelar dengan melibatkan UPT PUPR Provinsi Sumatera Utara, DLHK Provinsi, DLH Kabupaten Simalungun, BPBD, Forkopimcam, TNI-Polri, hingga perwakilan DPRD. Dari pembahasan tersebut diketahui Jalan Asahan berstatus jalan provinsi, namun pohon mahoni di bahu jalan tidak tercatat sebagai aset PUPR provinsi.
Akibatnya, tidak tersedia anggaran khusus untuk perawatan maupun penebangan. Kondisi ini membuat proses penanganan berjalan panjang dan penuh kehati-hatian.
“Kalau dibiarkan risikonya besar. Tapi karena pohon itu bukan aset, anggarannya juga tidak ada. Sementara jika terjadi sesuatu, aparat wilayah yang pertama turun,” katanya.
Kesepakatan akhirnya dicapai melalui nota bersama. Penebangan dan perantingan dilakukan demi keselamatan publik tanpa pembebanan biaya kepada pemerintah daerah. Kayu hasil penebangan diserahkan kepada pekerja sebagai kompensasi operasional.
Iqbal menegaskan tidak ada keuntungan yang diambil pihak kecamatan maupun pangulu. “Ini murni demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Namun, di tengah pelaksanaan, muncul polemik terkait perizinan. Kepala UPTD PUPR Pematangsiantar, Syarifudin Lubis, mengakui pihaknya mengeluarkan rekomendasi teknis, tetapi menegaskan rekomendasi tersebut bukan izin penebangan.
“Rekomendasi kami hanya menilai kelayakan teknis dan aspek keselamatan. Itu tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menebang pohon,” katanya.
Ia menyebut izin penebangan harus dikeluarkan instansi berwenang, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Tanpa izin tersebut, penebangan berada di luar tanggung jawab UPTD PUPR.
Terkait kayu hasil penebangan, Syarifudin menyatakan secara aturan seharusnya dicatat sebagai aset pemerintah atau masuk Pendapatan Asli Daerah. Ia menyebut akan menelusuri apakah hal tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, DLH Kabupaten Simalungun menegaskan penanganan yang dilakukan bersifat terbatas untuk keselamatan, bukan penebangan liar. Warga di sekitar lokasi mengaku merasakan dampak positif karena risiko pohon tumbang berkurang.
Ke depan, pemerintah kecamatan berharap penataan vegetasi di sepanjang jalan provinsi mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah provinsi, mengingat Jalan Asahan merupakan jalur padat dan rawan cuaca ekstrem.(Putra Purba)






