Pengaduan Cukai Koin Bar Pematang Siantar Di Respon Oleh Dirjen Bea Cukai

Jakarta, Pengaduan dugaan perdagangan minuman keras tanpa cukai dan atau perdagangan minuman beralkohol dengan menggunakan cukai palsu yang dilakukan oleh pengusaha pengusaha tempat hiburan malam di Pematang Siantar mendapat respon dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal tersebut terkonfirmassi berdasarkan tembusan surat elektronik yang diperoleh simantab dari contact center bravo bea cukai Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.’

Dalam surat elektronik tersebut, Dirjen Bea Cukai meminta kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pematang Siantar untuk menindaklanjuti surat elektronik sesuai dengan kewenangannya.

Pengemplangan cukai dalam perdagangan minum keras diduga dilakukan oleh tempat hiburan malam “koin bar” ini harus secara serius di usut karena menyangkut kepada target pencapaian penerimaan negara yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan negara.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar 203,9 Triliun untuk tahun 2022. Target penerimaan cukai meningkat sebesar 11,9 persen dibandingkan target penerimaan cukai tahun 2021.

Iklan RS Efarina