Iklan JR Saragih
Headline, Hukum, Siantar  

Jakarta, Pengaduan dugaan perdagangan minuman keras tanpa cukai dan atau perdagangan minuman beralkohol dengan menggunakan cukai palsu yang dilakukan oleh pengusaha pengusaha tempat hiburan malam di Pematang Siantar mendapat respon dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal tersebut terkonfirmassi berdasarkan tembusan surat elektronik yang diperoleh simantab dari contact center bravo bea cukai Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.’ Dalam surat elektronik tersebut, Dirjen Bea Cukai meminta kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan…