Simantab, Siantar – Faisal, tersangka kasus narkoba dibekuk polisi dari kediamannya di Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Siantar. Petugas menyita puluhan gram sabu yang disembunyikan pelaku di dalam boneka.
“Total barang bukti (sabu) yang diamankan sebanyak seberat 39.41 gram. Pelaku mengatakan (narkoba) diperolehnya dari Titi Kuning Medan,” kata Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan, Senin (6/12/2021).
Faisal ditangkap sepasukan petugas berpakaian preman. Polisi lebih dulu mengintai komplek sebelum berhasil membekuk pria berusia 36 tahun, pada Jumat, 3 Desember 2021.
“Dari dalam rumah ada dua orang yang turut diamankan. Keduanya berinisial, I dan A. Keduanya turut kami bawa untuk periksa. Keduanya berstatus saksi,”ujarnya.
Saat menggerebek rumah tersangka Faisal berupaya kabur ke arah belakang rumah. Namun polisi menghentikannya. Ternyata tersangka lari untuk menyembunyikan 1 paket sabu di dinding terbuat dari bahan seng.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan boneka yang di dalamnya plastik berisi Satu bungkusan shabu, dompet kecil warna hitam berisi 2 paket sabu ukuran sedang dan 3 paket kecil sabu serta 1 bungkus plastik klip kosong. Barang bukti lainnya uang sebanyak Rp 400 ribu dan ponsel merk Oppo,” ujarnya.
Polisi mengatakan dari keterangan pelaku mengatakan barang bukti narkoba diperolehnya dari kenalannya di daerah Titi Kuning, Medan. Polisi masih mendalami pengakuan tersangka terkait hal ini.
Faisal kini meringkuk di balik jeruji besi sementara RTP Polres Siantar. Sementara itu tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Yang bersangkutan kita tahan atas tindak pidana narkotika. Dan diancam penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.