Subhan siap cabut gugatan Rp125 triliun soal ijazah Gibran jika Wapres itu dan pimpinan KPU mundur dari jabatannya.
Jakarta|Simantab – Perkara dugaan ijazah palsu milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan, pengacara yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun, kini menyatakan siap berdamai.
Namun perdamaian itu tidak datang tanpa syarat. Subhan menegaskan, dirinya hanya akan mencabut gugatan bila dua hal terpenuhi: Gibran dan pimpinan KPU harus meminta maaf kepada rakyat dan mundur dari jabatannya.
“Para tergugat harus minta maaf kepada bangsa Indonesia, lalu mundur dari jabatan masing-masing,” kata Subhan seusai menghadiri proses mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10).

Ia menegaskan, tuntutannya bukan soal uang. Menurutnya, persoalan ini menyangkut moralitas pejabat publik.
“Saya tidak butuh uang. Warga negara tidak butuh uang. Yang dibutuhkan adalah kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan proses mediasi belum membahas pokok perkara.
“Belum sampai ke substansi. Penggugat baru menyampaikan proposal mediasi. Tergugat I belum hadir dan telah memberi kuasa istimewa kepada kami,” ujarnya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri atas Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029 karena diduga tidak memiliki ijazah SMA yang sah di bawah hukum Indonesia.
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun. Uang itu, kata dia, bukan untuk dirinya, tetapi diminta disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.(*)