KORAN SIMANTAB
30 November 2025 | 05:57 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Medan

Penjelasan PLN Sumut Terkait Tunggakan Pelanggan yang Emosi dan Ludahi Petugas

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
31 Juli 2021 | 14:23 WIB
Topik: Medan
0

Medan – PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas di Medan.

Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman berharap agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan rekening listrik Juli 2021, yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.

“PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini, dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Yasmir Lukman dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).

Yasmir membenarkan bahwa kejadian itu pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan. Saat itu, petugas hendak menyampaikan tagihan atas nama M Reza Sitio.

Pelanggan tersebut, kata Yasmir, tercatat memiliki tunggakan rekening listrik Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 (719 ribu) disertai denda keterlambatan sebesar Rp75 ribu sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan.

“Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas,” kata dia.

Dia mengatakan, listrik pascabayar yang diketahui digunakan oleh pria tersebut merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur  bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.

“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik,” jelasnya.

Atas kejadian ini, PLN mengimbau kepada para pelanggan, agar terhindar dari sanksi tersebut maka diharapkan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Selain itu, metode pembayaran kini dipermudah oleh PLN sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking, juga bisa melalui market place, kantor pos maupun gerai minimarket.

Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

“PLN juga mengimbau secara khusus kepada seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan agar dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan petugas di lapangan. Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan, agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya. ()

Tags: PLN
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah kepala daerah termasuk Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih di Kejatisu teken MoU terkait tipiring.(Simantab/ai)
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

Editor: Mahadi Sitanggang
26 November 2025 | 13:52 WIB

Penandatanganan MoU antara Pemkab Simalungun, Kejatisu, dan Pemprov Sumut memperkuat integritas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku Tipiring sebagai langkah...

Read more
Ilustrasi Gubernur Sumut Bobby Nasution berdiskusi dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, pimpinan gerejawi, dan unsur masyarakat adat di Kantor Gubernur Sumut.(Simantab/ai)
Medan

Setelah Rapat Intensif, Pemprov Sumut Siapkan Rekomendasi Penutupan Operasional PT Toba Pulp Lestari

Editor: Mahadi Sitanggang
24 November 2025 | 20:14 WIB

Pemprov Sumut menyatakan siap mengeluarkan rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari setelah rapat dengan berbagai elemen masyarakat dan organisasi. Aksi...

Read more
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti.(Simantab/ai)
Medan

Pemprov Sumut Ungkap Daerah Jadi Asal PMI Ilegal, Kasus Meningkat

Editor: Mahadi Sitanggang
17 November 2025 | 20:08 WIB

Pemprov Sumut mengungkap daerah asal PMI ilegal dan mencatat peningkatan kasus, termasuk korban meninggal. Pemerintah fokus memperkuat pencegahan TPPO melalui...

Read more
Ilustrasi pejabat ditahan jaksa.(Simantab/ai)
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

Editor: Mahadi Sitanggang
13 November 2025 | 17:17 WIB

Kejari Medan menahan dua pejabat dan satu pegawai honorer Kecamatan Medan Polonia karena diduga menyelewengkan dana BBM truk sampah senilai...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Tak Ada Nilai Anggaran di Papan Proyek, Warga Pertanyakan Transparansi Perkuatan Tebing Sungai Bah Lombut

28 November 2025 | 18:31 WIB
Siantar

MUI Siantar–Simalungun Tegaskan Bantuan Natal untuk Palestina Tidak Langgar Aturan Agama

28 November 2025 | 17:14 WIB
Nasional

Simbol Tuan Rondahaim Kembali ke Pangkuan Simalungun, Disambut Meriah dan Penuh Kebanggaan

28 November 2025 | 17:00 WIB
Siantar

Musim Hujan Ganggu Aktivitas Warga Pematangsiantar, BPBD Pantau 15 Titik Rawan Bencana

27 November 2025 | 21:23 WIB
Siantar

Komunitas Siantar–Simalungun Galang Bantuan untuk Tapanuli, Respons Kolekte Natal Nasional untuk Palestina

27 November 2025 | 20:48 WIB
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

26 November 2025 | 21:20 WIB
Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

26 November 2025 | 20:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

26 November 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

26 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

25 November 2025 | 18:11 WIB
Simalungun

PT TPL Siap Berdiskusi Usai Rekomendasi Penutupan dari Gubernur Sumut

25 November 2025 | 17:51 WIB
Simalungun

Pelantikan Pengurus Baznas Simalungun 2023–2028, Bupati Minta Kinerja Optimal

25 November 2025 | 17:33 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://uptdkor.tebingtinggikota.go.id/ckeditor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita