KORAN SIMANTAB
2 November 2025 | 12:58 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Medan

Penjelasan PLN Sumut Terkait Tunggakan Pelanggan yang Emosi dan Ludahi Petugas

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
31 Juli 2021 | 14:23 WIB
Topik: Medan
0

Medan – PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas di Medan.

Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman berharap agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan rekening listrik Juli 2021, yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.

“PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini, dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Yasmir Lukman dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021).

Yasmir membenarkan bahwa kejadian itu pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan. Saat itu, petugas hendak menyampaikan tagihan atas nama M Reza Sitio.

Pelanggan tersebut, kata Yasmir, tercatat memiliki tunggakan rekening listrik Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 (719 ribu) disertai denda keterlambatan sebesar Rp75 ribu sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan.

“Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas,” kata dia.

Dia mengatakan, listrik pascabayar yang diketahui digunakan oleh pria tersebut merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur  bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.

“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik,” jelasnya.

Atas kejadian ini, PLN mengimbau kepada para pelanggan, agar terhindar dari sanksi tersebut maka diharapkan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Selain itu, metode pembayaran kini dipermudah oleh PLN sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN. Baik lewat internet banking maupun SMS banking, juga bisa melalui market place, kantor pos maupun gerai minimarket.

Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

“PLN juga mengimbau secara khusus kepada seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan agar dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan petugas di lapangan. Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan, agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya. ()

Tags: PLN
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga.(Simantab/ai)
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 19:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahasa Portugis sebagai pelajaran baru di sekolah-sekolah Indonesia. Kadisdik Sumut mendukung, namun mengaku kesulitan mencari tenaga...

Read more
Aksi massa di depan Kantor DPRD Sumut.(Simantab/ist)
Medan

Medan Memanas: Massa Buruh Blokade Jalan Imam Bonjol, DPRD Sumut Jadi Titik Sentral Aksi

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Agustus 2025 | 16:46 WIB

Aksi utama hari ini difokuskan pada tuntutan buruh, dengan agenda kenaikan upah dan penghapusan outsourcing. Medan|Simantab - Selain di Jakarta,...

Read more
Kordinator Provinsi (KorProv) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara, Sidik Suyatno.(simantab/ist)
Medan

Rekrutmen Pendamping Desa Belum Dibuka, Tapi Uang Sudah Mengalir ke Oknum

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Juli 2025 | 17:45 WIB

Sidik mengungkapkan bahwa spekulasi rekrutmen ini sudah berlangsung sejak tahun lalu dan kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk...

Read more
Bupati Simalungun dukung Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global.(simantab/ist)
Medan

Bupati Simalungun Teken Komitmen Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba

Editor: Mahadi Sitanggang
1 Juli 2025 | 18:24 WIB

Gubernur Bobby menekankan perlunya sinergi antardaerah untuk memastikan Toba Caldera meraih kembali status "Green Card" dari UNESCO. Medan|Simantab - Bupati...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita