Peran Yudi Pangaribuan Hanyalah Mengemudikan Sepeda Motor Eksekutor

Simantab, Simalungun – Persidangan perdana pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap digelar tadi pagi, Kamis (28/10/2021) pukul 10.30 WIB dengan dua terdakwa yaitu Sugito dan Yudi Pangaribuan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Jaksa penuntut umum Firmansyah, SH mendakwa kedua terdakwa pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap dengan dakwaan yang sama. Kedua terdakwa dijerat dengan dua dakwaan.

Dakwaan kesatu, keduanya didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan lebih Subsidiair didakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1)  ke-2 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua, Dan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun juga mendakwa terdakwa dengan dakwaan Kedua dengan dakwaan primair melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Subsidiair melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan dakwaan lebih Subsidiair melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Yudi Pangaribuan, Marihot Fernando Sinaga, SH menyatakan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU sedangkan terdakwa Sugito dan kuasa hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. 

Persidangan digelar dengan metode elektronik dimana para tersangka berada di Lapas Kelas II Pematang Siantar sedangkan Majelis Hakim, Jaksa dan Kuasa Hukum berada di ruangan sidang PN Simalungun.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, Hakim anggota 1, Mince S Ginting SH dan Hakim anggota 2, Aries Kata Ginting SH.

Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Yudi Pangaribuan akan digelar pada hari Kamis, 4 November 2021.

 

Rilis Kuasa Hukum Yudi Pangaribuan

Sebelumnya, Selasa, 26 Oktober 2021 membagikan rilis dan diperoleh Kantor Berita Simantab dari hetanews.com dengan rilis sebagai berikut:

Menyikapi isu atau opini yang beredar terkait proses perjalanan penanganan perkara Kasus Penembakan Jurnalis Media Online Mara Salim Harahap beberapa waktu yang lalu yakni 19 Juni 2021, yang saat ini akan memasuki tahapan proses persidangan.

Kami Tim Kuasa Hukum salah satu yang terlibat yakni Yudi Fernando Pangaribuan ingin menyampaikan jika ada pemahaman yang salah atas isu atau informasi yang beredar.

Meski telah ada beberapa pihak yang telah meluruskan isu atau opini yang beredar tersebut, kami Kuasa Hukumnya kembali menegaskan jika, Perlakuan Hukum terhadap klien kami dibandingkan dengan pelaku lainnya setidak-tidaknya harusa la sama.

Akan tetapi kami bersikukuh dan berkeyakinan, jika menurut hemat kami ancaman hukuman kepada para terdakwa haruslah lebih berat otak yang merencanakan perbuatan tersebut dibandingkan yang hanya turut membantu.

”logikanya disitu, harusnya yang berencanakan lebih berat dibandingkan hanya turut membantu,”

“Otak Pelaku Haruslah Dihukum Lebih Berat Daripada Orang Yang Turut Membantu”

Marihot Fernando Sinaga, SH (Kuasa Hukum Yudi Pangaribuan)

Perlu kami sampaikan berdasarkan keterangan klien kami dalam pemeriksaannya di kepolisian beberapa waktu lalu dan fakta-fakta dalam rekontruksi yang dilakukan di Mapolda Sumatera Utara secara terang benderang bahwa yang merencanakan penembakan tersebut adalah bos dari klien kami yakni S.

Menurut klien kami, dalam BAP nya bahwa perintah yang yang diberikan ialah membedil korban. Akan tetapi ketidakberanian serta niat dari klien kami yang tidak ingin melakukan perbuatan tersebut. Klien kami membantah dan tidak melakukan perintah yang diberikan melainkan hanya ingin menganiaya Korban agar tidak menganggu tempat klien kami bekerja, melalui pemberitaan yang dilakukan korban.

Hanya saja, naas menghampiri klien kami, kurangnya pengalaman dan belum pernah melakukan hal tersebut, sehingga penganiaayaan yang dilakukan klien kami berujung menyebabkan korban Mati.

“Menurut klien kami awalnya diminta untuk membunuh korban, namun klien kami hanya berniat menganiaya dengan tujuan meberi pelajaran”.

Hal lain yang tidak diketahui masyarakat luas, bahwa, klien kami telah beberapa kali berusaha untuk mengakhiri hidupnya, pasca mengetahui korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh klien kami.

“klien kami sangat menyesali perbuatannya, dan berulang kali selalu berniat untuk mengakhiri hidupnya, karena dia tidak menyangka akan mengakhiri hidup korban”

Beda dengan, bos klien kami yang begitu mengetahui kejadian tersebut langsung menyuruh klien kami untuk segera membuang seluruh bukti-bukti yang ada, seperti Handphone milik klien kami, bukti transfer dana ke almarhum pelaku lain yakni eksekutor dan mengamankan senjata yang dibeli.

Namun, meski pun bukti sudah dihilangkan, rasa bersalah dan penyesalanlah yang membuat klien kami mengakui perbuatannya ke Polisi. Sehingga pengungkapan kasus ini berjalan dengan cepat.

Jadi kami dari tim Kuasa Hukum berharap dari kronologis singkat yang kami sampaikan ini dan fakta persidangan nanti masyarakat bisa menilai siapa yang layak diancam dengan hukuman mati.

Kami juga mengajak seluruh jajaran masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera utara, khususnya masyarakat Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, KPK RI, Kepolisian RI, Tim Pengawas Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, Ombusdman, agar turut serta  mengawal jalannya persidangan ini, agar lahir keadilan, dan hukum tidak berat sebelah.

Karena klien kami saat ini hanya bisa menyesali perbuatannya dan meratapi nasibnya. Tak ada yang bisa diperbuatnya lagi untuk menolong dirinya agar mendapat keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kami tidak meminta Klien kami bebas, tapi kami sangat tidak terima jika otak dari perbuatan ini lebih ringan dibandingkan klien kami. Itu harus diawasi dan dipertanyakan, kenapa?

“Jika sampai tuntutan terhadap otak dari semua perbuatan ini lebih rendah dibanding klien kami yang hanya membantu mengemudikan sepeda motor, itu harus dipertanyakan!

Harus ada alasan yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap hukum maupun aparatur hukum oleh masyarakat kita”

Saya berharap dari proses berjalannya persidangan ini, setiap pihak yang terlibat dapat bersikap adil dan jauh dari godaan nepotisme dari pihak –pihak yang tidak bertanggung jawab.

”jangan sampai ada OTT lagi terhadap aparatur hukum kita atas kasus ini, saya hanya mengingatkan dan tidak menuduh dan jangan juga coba-coba”.

Iklan RS Efarina